Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Kasihan Keluarga Nurdin Abdullah Kini Anak Difitnah Terima Gaji Rp 18 Juta, Kerja 6 Pagi - 12 Subuh

Setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK, kini Putri Nurdin Abdullah ditimpa fitnah terima gaji besar dari APBD Sulsel

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Mansur AM
DOK PRIBADI
Sosok Putri Fatimah Nurdin, putri Nurdin Abdullah. 

9. Muhammad Taufiq Lau.

Sebelumnya, mereka di-SK-kan Nurdin Abdullah.

Para staf khusus itu melakukan pendampingan, melaksanakan tugas kesekretariatan, mendukung pekerjaan program prioritas dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta membuat laporan secara berkala.

Atas tugas-tugasnya, mereka pun berhak mendapatkan gaji dari Pemprov Sulsel.

Berapa gajinya?

Dalam SK disebut jika staf khusus digaji Rp 8,8 juta per bulan yang dibebankan pada APBD Sulsel Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tertera pada Dokumen Pembelanjaan Anggaran (DPA) Bappelitbangda.

Namun, di media sosial, ada yang menyebut jika gaji mereka malah mencapai Rp 18 juta per bulan.

Terkait dengan nilai gaji, Putri Fatimah Nurdin sekaligus putri Nurdin Abdullah buka suara.

Melalui sebuah grup percakapan WhatsApp, dia menyebut jika difitnah bergaji lebih dari Rp 8 juta.

"Fitnah... gaji saya 8 juta... ada slipnya...," tulisnya.

"Pendapatan saya di luar pemprov lebih banyak tp saya tinggalkan demi membantu Bapak mengabdi untuk Sulsel... kami kerja dari jam 6 subuh sampai jam 12 malam... bahkan weekend pun kadang kami di daerah," tulis dia lebih lanjut.

Menantu Wali Kota Parepare Juga Angkat Suara

Salah satu staf khusus Zulham Arief buka suara soal nilai gajinya.

Zulham bertugas sebagai staf khusus bidang kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan nilai gaji yang ia terima sebagai staf khusus mencapai Rp 8 juta rupiah per bulan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved