Tribun Pinrang
BKD Pinrang Usulkan 1037 Formasi ke Kemenpan, Kuota Guru PPPK 806
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang, belum menerima jumlah formasi pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang, belum menerima jumlah formasi pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Pengadaan, Perundang-undang dan Data ASN BKD Pinrang, Rulli Wiji.
"Untuk formasinya belum ada turun dari Kemenpan," kata Rulli saat dihubungi Tribunpinrang.com, Jumat, (23/04/2021).
Kendati demikian, Rulli mengaku pihaknya telah mengirimkan usulan sebanyak 1037 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk Kabupaten Pinrang.
"Jumlahnya 1037 untuk CPNS dan PPPK," bebernya.
Ia merincikan, untuk guru PPPK sebanyak 806 kuota, non guru CPNS 86 kuota dan non guru PPPK 145 kuota.
Alasan pihaknya lebih banyak mengusulkan formasi guru PPPK karena merupakan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
"Itu untuk program Mas Menteri Pendidikan sejuta guru. Jadi kita diarahkan untuk mengusul guru untuk memenuhi kuota satu juta guru," bebernya.
Namun, dia belum tahu berapa yang akan di approve atau diterima oleh Kemenpan RB.
"Kami hanya mengusulkan saja ke Kemenpan. Namun, belum ada ketetapan jumlah formasi untuk Pinrang," tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 memang hanya sampai 35 tahun.
Meski begitu, pelamar yang berusia 40 tahun ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi tertentu.
Formasi CPNS untuk pelamar berusia 40 tahun yakni dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Selain itu, ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor.
Adapun syarat lainnya: