Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Berikut Jumlah dan Jadwal Pencairan THR ASN Tana Toraja

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan masih perlu bersabar. 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
ist
Kantor Bupati Tana Toraja, Jl Pongtiku, No 120, Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Jumat (23/4/2021) 

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved