Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Perselingkuhan

Cinta Segitiga Berujung Maut, Istri Bunuh Suami Saat Berhubungan Badan, Dibantu Sepupu Selingkuhan

Pembunuhan terhadap Budiyantoro dilakukan sang istri dengan tujuan memuluskan perselingkuhannya dengan keponakan korban.

Editor: Arif Fuddin Usman
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan. Pembunuhan terhadap Budiyantoro dilakukan sang istri dengan tujuan memuluskan perselingkuhannya dengan keponakan korban. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh tragis nasib seorang suami di Bantul Yogyakarta Budiyantoro (38).

Budiyantoro menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh istrinya sendiri.

Lebih miris lagi, pembunuhan terhadap Budiyantoro dilakukan sang istri saat melakukan hubungan badan.

Ceritanya juga melibatkan cinta segitiga yang berujung maut.

Sebab sang istri tega membunuh suaminya guna memuluskan perselingkuhannya dengan keponakan korban.

Bos wajan asal Bantul, Yogyakarta bernama Budiyantoro (38) tewas dibunuh keponakannya yang diotaki oleh istrinya sendiri.

Tersangka melakukan pembunuhan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan.

Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat.

Istri Korban yang berinisial KI ini jadi otak pembunuhan suaminya, diduga karena cinta segitiga.

Ternyata Istri korban, KI (30) terlibat hubungan gelap dengan sepupu sekaligus karyawan suaminya, Nur Kholis (22).

Bahkan, istri korban mengajak sang kekasih gelap untuk habisi suaminya.

Dilansir dari TribunJogja dan Serambinews.com, Budiyantoro dihabisi dengan cara dijerat menggunakan kawat.

Nur lalu datang ke rumah Budiyantoro pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan KI membunuh saat Budiyantoro sedang melakukan hubungan badan di ranjang.

"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan," terangnya.

"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat," imbuh AKP Ngadi dikutip dari Tribun Jogja.

Saat Nur Kholis beraksi, KI tak tinggal diam.

KI bahkan membungkam mulut Budiyantoro saat teriak minta tolong.

Budiyantoro yang sudah tidak berdaya lalu dibungkus dengan kain seprai.

Setelah itu mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.

"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban.

Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata Ngadi.

Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu.

Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.

Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Dilansir Serambinews.com dari TribunJogja, perselingkuhan antara KI dan Nur Kholis ini terkuak dari hasil penyelidikan polisi.

Awalnya, polisi menetapkan Nur Kholis sebagai tersangka.

Nur Kholis merupakan keponakan korban, Budiyantoro (38).

Ketika diinterogasi, Nur Kholis sempat bungkam ketika ditanya orang yang mnyuruh atau ada pelaku lain.

Setelah berbagai penyelidikan, terkuak ternyata Nur Kholis punya hubungan terlarang dengan istri korban.

"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka”

“Istri korban merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," papar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi.

Bahkan, sebelum kejadian pembunuhan bos wajan, istri korban dan Nur Kholis terlibat chat bahkan video call.

Tak disangka, istri korban mengajak sang kekasih gelap untuk menghabisi suaminya, Budiyantoro.

"Sebelum kejadian N ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya," lanjutnya.

Selain motif cinta segitiga, Nur Kholis mengaku korban mengeluarkannya dari pekerjaan, kemudian dalam perkembangan waktu ada permasalahan.

"Menurut pengakuan tersangka, dia sering dibully, mau dibunuh oleh korban.

Keterangan dari tersangka, dan dari pada dibunuh tersangka mending memilih membunuh duluan. Itu keterangan tersangka," papar AKP Ngadi.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.

Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)

(Serambinews.com/ TribunJogja)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Leher Suami Dijerat Kawat saat Hubungan Badan, Mayat Dibungkus Seprai Dibuang, Istri Otak Pelaku

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved