Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Ada Penyidik KPK dari Polri yang Nakal Peras Pejabat Miliran Rupiah dan Reaksi Irjen Sambo dan Firli

Heboh, ada oknum penyidik KPK peras pejabat, ada penyidik KPK dari Polri sudah ditahan karena meminta uang ke pejabat agar kasus dihentikan

Editor: Mansur AM
Net
Ilustrasi Gedung KPK - Heboh, ada oknum penyidik KPK peras pejabat, ada penyidik KPK dari Polri sudah ditahan karena meminta uang ke pejabat agar kasus dihentikan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum penyidik KPK dari Polri, AKP SR, bikin geger.

AKP SR ditangkap Propam Mabes Polri karena dilaporkan memeras pejabat di daerah.

Tak tanggung-tanggung, AKP SR dilaporkan meminta duit hingga Rp 1,5 miliar untuk menutup sebuah kasus.

Kejadian ini membuat lembaga super body KPK dalam sorotan.

Baca juga: SELAMAT! Putra Kapolda Sulsel Lamar Putri Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil, Kapan Resepsi Akad Nikah?

Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan THR dari Menko Airlangga Hartarto, Jadwal, Golongan Penerima hingga Besaran

Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterpa isu miring.

Ada desas-desus beredar ada oknum penyidik KPK peras pejabat, benarkah?

Isu ini bergulir kencang dalam 24 jam terakhir. 

Bagaimana reaksi pimpinan KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.

Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.

Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan THR dari Menko Airlangga Hartarto, Jadwal, Golongan Penerima hingga Besaran

Baca juga: SELAMAT! Putra Kapolda Sulsel Lamar Putri Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil, Kapan Resepsi Akad Nikah?

Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.

Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.

Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Dewan Pengawas KPK Turun Tangan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan dugaan pemeresan oleh oknum penyidik KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Oknum penyidik KPK itu dikabarkan meminta uang hampir Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Namun, laporan yang diterima Dewas KPK itu masih secara lisan.

”Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).

Sayangnya, Tumpak tidak merespons saat ditanya apakah informasi penyidik KPK minta uang itu benar atau tidak.

Ia tak memberikan pernyataan ketika ditanya apakah Dewas KPK sudah memberikan instruksi ihwal dugaan kejadian itu. Demikian pula Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang dihubungi melalui pesan singkat tak merespons saat dikonfirmasi mengenai kasus ini.

Sebelumnya informasi dugaan oknum penyidik KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai beredar di kalangan awak media.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum penyidik KPK itu meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Syahrial dengan iming-iming bakal menghentikan kasus yang kini menjerat Wali Kota Tanjungbalai itu.

KPK sendiri saat ini memang tengah menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada tahun 2019.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Namun demikian, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.

Hal ini tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.

"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali.

Pada waktunya nanti, kata Ali, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya.

Selain itu bakal dibeberkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.

Terkait kasus ini KPK pada Rabu (21/4) kemarin sudah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Tanjungbalai. Penyidik KPK meminjam beberapa ruangan di Polres guna melakukan penyidikan.

Yusmada dimintai keterangan oleh satu orang penyidik KPK di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai.

Selain Sekda Yusmada, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungbalai Abu Hanifah.

Kepada awak media, Abu Hanifah menyebutkan dirinya diperiksa terkait mutasi jabatan. Mutasi yang dimaksud diduga jual-beli jabatan di Pemko Tanjungbalai.

"Seputar mutasi jabatan," ucap Abu Hanifah di Mapolres Tanjungbalai.

Selain memeriksa para pejabat di lingkup Pemkot Tanjungbalai, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tanjungbalai pada Selasa (20/4) kemarin.

Lokasi yang digeledah antara lain rumah pribadi rumah pribadi dan kantor Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Selain itu KPK juga melakukan pemeriksaan di ruang Sekda dan BKD Tanjungbalai.

Jenderal Asal Toraja Turun tangan

KPK menggandeng Propam Polri yang dipimpin jenderal asal Toraja, Sulsel, mengusut desas-desus ada oknum penyidik KPK dari Polri memeras pejabat sebelum dijerat kasus.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial SR itu kemarin.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4)," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

"(SR) telah diamankan di Div Propam Polri," tambahnya jenderal polisi bintang dua asal Tana Toraja, Sulsel ini.

 Sambo mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK. Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.

"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," imbuh Sambo

(*)

Baca juga: Kabar Terbaru Pencairan THR dari Menko Airlangga Hartarto, Jadwal, Golongan Penerima hingga Besaran

Baca juga: SELAMAT! Putra Kapolda Sulsel Lamar Putri Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil, Kapan Resepsi Akad Nikah?

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Selidiki Oknum Penyidik Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp1,5 M: Kami Zero Tolerance, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved