Tribun Jeneponto
5 Hari Setelah Dinikahi Legislator Gerindra, AR Kembali Menyurat ke DPRD Jeneponto
Karena setelah melangsungkan pernikahan di rumah AR pada tanggal 17 April 2021 lalu, sang suami tidak pernah lagi menemuinya.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMIUR COM JENEPONTO - AR, wanita yang dinikahi anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra, Khadafi, karena hamil di luar nikah, kembali mengirim surat ke pimpinan DPRD Jeneponto, Kamis (22/4/21).
Surat tersebut tercatat di buku surat aduan yang masuk DPRD setempat.
Di buku itu, di nomor urut 170, tercatat pengirim surat atas nama Asra Dewi Radjab.
Hal ini dibenarkan oleh staf DPRD Jeneponto, Nuraeni, yang menerima surat tersebut.
"Iye ada yang masuk, jadi langsung saya bawa naik ke pimpinan," ujarnya.
Menurutnya, ibu yang datang membawa surat ke DPRD hanya seorang diri.
Dia meminta suratnya agar segera disampaikan ke pimpinan DPR.
Tidak diketahui pasti isi surat AR ke pimpinan DPRD.
Namun diduga berisi tuntutan AR ke DPRD agar memberikan sanksi terhadap suaminya.
Karena setelah melangsungkan pernikahan di rumah AR pada tanggal 17 April 2021 lalu, sang suami tidak pernah lagi menemuinya.
Dugaan ini telah menjadi perbincangan di DPRD bahwa legislator Gerindra itu tidak memenuhi tanggungjawabnya sebagai seorang suami.
Usai melangsungkan pernikahan siri alias tidak tercatat di KUA Kecamatan Bangkala yang merupakan domisili AR, Khadafi dikabarkan tak pernah lagi datang ke rumah AR dan memberikan perhatian kepada istrinya itu.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufiq, surat yang masuk itu sudah lama.
"Kan sudah lamami masuk itu surat," ungkap Imam Taufiq.
Khadafi belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi terkait surat dari istrinya itu.
Nomor ponselnya tidak aktif saat dihubungi Tribun.