Tribun Sinjai
10 Ekspresi Budaya Tradisional Sinjai,Tak Bisa Diklaim Daerah atau Negara Lain
10 Ekspresi Budaya Tradisional masuk dalam pencatatan kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kemenkumham.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Sebanyak 10 Ekspresi Budaya Tradisional masuk dalam pencatatan kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kemenkumham.
Ke 10 Ekspresi Budaya Tradisional Sinjai adalah Marimpa Salo yang biasa digelar di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur dan Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe.
Pesta adat Mappogau Sihanua di Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo.
Mappogau Hanua yang biasa digelar di Desa Sohiring dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Sinjai Tengah.
Tari Ma'dongi, Maddui' Aju dijumpai di hampir setiap kecamatan di Sinjai, Perjanjian Topekkong, Pasang Baju Karampuang, Tari Burung Alo, Rumah Adat Karampuang, Massulo Beppa.
Kemudian ada 4 Pengetahuan Tradisional yakni Laha Bete, Laha Racci yang banyak di jumpai di Kecamatan Pulau Sembilan dan kuliner khas minuman Minas dijumpai di Kecamatan Sinjai Utara dan Poto'-Poto'.
Sebelumnya Surat pencatatan itu diterima langsung oleh Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Itjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Dr Syarifuddin didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto di Hotel Gammara Makassar, Selasa (20/4/2021).
Usai menerima surat pencatatan KIK Ini, Wakil Bupati menyampaikan perasaan gembira dan bersyukur atas pencatatan tersebut.
"Ini merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus pengakuan negara terhadap kekayaan Intelektual Komunal daerah," katanya.
Dengan demikian, klaim dari negara ataupun daerah luar tidak dapat lagi dilakukan, ujarnya.
Dari 10 kekayaan intelektual tersebut juga masih banyak seni budaya tradisional yang kerap dijumpai di masyarakat seperti, tradisi atraksi baruga gendang pamencak yang ramai dijumpai saat prosesi pesta pernikahan masyarakat di beberapa kecamatan.
Seperti di Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai Selatan, Sinjai Borong dan Kecamatan Sinjai Tengah.
Seni bela diri gendang pammencak ini memiliki nilai hiburan kepada masyarakat Sinjai.
Tak hanya ditampilkan saat ada pesta pernikahan, tetapi juga kerap menghiasi pesta adat dan pagelaran HUT RI setiap tahunnya di desa-desa di Sinjai.
Seni bela diri tersebut hanya sebagai aksi yang bertujuan memberikan hiburan dan nilai pendidikan kepada masyarakat.
Para pelaku seni bela diri itu tersebut tidak sembarangan. Sebab mereka harus menyusuaikan alunan bunyi gendang dengan gerakan tubuh. (*)