Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Soal Gaji Staf Khusus Gubernur Nurdin Abdullah, Zulham Arief Buka Suara
Pemerintah Provinsi Sulsel ikut menonaktifkan sementara staf khusus Gubernur Susel, (non aktif) atau Stafsus Gubernur Nurdin Abdullah.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulsel ikut menonaktifkan sementara staf khusus Gubernur Susel, (non aktif) atau Stafsus Gubernur Nurdin Abdullah.
Jumlah staf khusus Gubernur dan Wagub mencapai 16.
Salah satu staf khusus Zulham Arief buka suara soal nilai gajinya.
Zulham bertugas sebagai staf khusus bidang kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan nilai gaji yang ia terima sebagai staf khusus mencapai Rp 8 juta rupiah per bulan.
"Nilainya sama semua staf khusus gub dan wagub, Rp 8 juta bukan Rp 18 juta," kata Zulham kepada Tribun Timur, Rabu (21/4/2021).
Menantu Wali Kota Makassar Taufan Pawe itu mengatakan sudah tidak lagi menerima gaji sejak Maret 2021 atau setelah Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, Zulham Arief mengaku masih sempat beberapa kali masuk berkantor ke Kantor Gubernur pada Maret 2021.
Ia baru mendapat penon-aktifkan sementara sejak April 2021.
Ia juga mengaku pernah dikumpulkan Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam pertemuan itu, kata Zulham, Sudirman Sulaiman memberi arahan diminta tetap stand by seperti biasa.
"April kami dapat nota dinas dari Bappeda bahwa staf khusus secara resmi diberhentikan mulai April," ujarnya.
Senada, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang menyampaikan gaji staf khusus gubernur diberhentikan sementara.
"Karena penilaian gaji mereka, didasarkan pada penilaian kinerjanya. Membantu atasan yang ditempati," tambahnya.
Selama bulan Maret 2020, staf khusus gubernur tak ada sehingga ditangguhkan sementara.