Tribun Mamasa
Sebelum Ditangkap, Pelaku Pencabulan Anak di Mamasa Sempat Bersembunyi di Orobua
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mamasa, Sulawesi Barat, tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan anak
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mamasa, Sulawesi Barat, tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (21/4/2021).
Pelaku inisial D alias PP (51), yang berdomisili Kecamatan Messawa, diamankan Polres Mamasa setelah dilaporkan mencabuli tiga anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, pelaku diamankan setelah dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak yang masih di bawah umur.
Pencabulan itu kata Dedi, dilakukan tersangka berawal pada akhir Desember 2020 dan bulan Februari 2021.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat bersembunyi di Orobua, Kecamatan Sesenapadang.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun keluarga korban, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di Orobua," terang Dedi.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi bejatnya.
Pelaku diamankan di salah satu desa di Kecamatan Sesenapadang, tanpa perlawanan, pada Selasa (20/4/2021) sore.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 5 tahun mengeluhkan kelainan yang ia rasakan.
"Mohon maaf, alat kelaminnya terasa sakit sehingga mengadu kepada orang tuanya," kata Dedi siang tadi.
Atas kejadian itu lanjut Dedi, orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan, kami lakukan interogasi awal dan kami bawa ke dokter untuk diperiksa, hasil pemeriksaan, kelamin korban mengalami luka robek," jelasnya.
Adapun lanjut Dedi, pelaku mencabuli tiga korban masing-masing berusia Bunga (samaran) 5 Tahun yang telah disetubuhi 2 kali.
Mawar (samaran) 6 tahun dan Melati 17 tahun, yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku dengan meraba-raba anggota tubuh korban.
Dedi lebih jauh menjelaskan, kronologis pelaku menjalankan aksinya, bermula saat korban Bunga, bermain dengan dua orang anak pelaku yang juga berusia 5 tahun.
"Korban ini datang ke rumah tersangka untuk bermain dengan anak tersangka," jelas Dedi.
Pada saat itu lanjut dia, tersangka memiliki hasrat dan memaksa korbannya masuk ke dalam kamar, lalu melakukan persetubuhan secara paksa.
Laporan wartawan @sammy_rexta