Tribun Mamasa
Polisi Tangkap Predator Seks Anak di Mamasa
Unit PPA Satreskrim Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan anak
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (21/4/2021).
Pelaku inisial D alias PP, warga Kecamatan Messawa, diamankan Polres Mamasa, usai dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak di bawah umur.
Pelaku diamankan di salah satu desa di Kecamatan Sesenapadang, tanpa perlawanan, pada Selasa (20/4/2021) sore.
Saat ini, pelaku masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Mamasa.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pelaku diamankan setelah dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak yang masih di bawah umur.
Dedi menjelaskan, kejadian pencabulan itu bermula pada akhir desember 2020 dan bulan Pebruari 2021.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 5 tahun mengeluhkan kelainan yang ia rasakan usai disetubuhi oleh pelaku.
"Mohon maaf, alat kelaminnya terasa sakit sehingga mengadu kepada orang tuanya," kata Dedi siang tadi.
Atas kejadian itu lanjut Dedi, orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan, kami lakukan interogasi awal dan kami bawa ke dokter untuk diperiksa, hasil pemeriksaan, kelamin korban mengalami luka robek," jelasnya.
Adapun lanjut Dedi, pelaku mencabuli tiga korban masing-masing berusia Bunga (samaran) 5 Tahun yang telah disetubuhi 2 kali, Mawar (samaran) 6 tahun dan Melati 17 tahun, yang menjadi korban pencabulan dengan meraba-raba anggota tubuh korban.
Laporan wartawan @sammy_rexta