Jozeph Paul Zhang
Nasib Jozeph Paul Zhang: Akun YouTube Kena Strike, Kini Diburu Polisi, dan Terancam 5 Tahun Penjara
Jozeph Paul Zhang disorot lantaran video viralnya yang mengaku nabi ke-26. Dia juga diangga[ menghina agama Islam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jozeph Paul Zhang masih terus jadi perbincangan di masyarakat.
Jozeph Paul Zhang disorot lantaran video viralnya yang mengaku nabi ke-26.
Selain itu, dia juga dianggap menghina agama Islam lantaran pernyataannya tentang Nabi Muhammad.
Jozeph Paul Zhang mengatakan hal tersebut dalam forum diskusi Zoom yang kemudian diposting di YouTube-nya dengan judul Puasa Lalim.
Video berdurasi 3 jam lebih itu diposting 15 April 2021.
Namun yang viral yakni potongan video Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26.
Bahkan, dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke polisi akan diberikan uang.
"Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Gua Kasih uang. Yang bisa laporin gua ke polisi, penistaan agama. Nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah," ujarnya seperti dilansir Tribun-timur.com dari video tersebut.
Jozeph Paul Zhang mengatakan bagi siapapun yang bisa melaporkannya atas penistaan agama, akan diberi Rp 1 juta per laporan. Dan maksimal Rp 5 juta.
"Kalo Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, Gua kasih lu, satu laporan 1 juta (rupiah). Maksimum lima laporan, supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan lima juta (rupiah)," tambahnya.
Atas pernyataannya itu, Joseph Paul Zhang dilaporkan ke polisi dan terancam penjara..
Berikut update kabar Joseph Paul Zhang:
1. Akun YouTube Kena Strike
Joseph Paul Zhang tak bisa lagi memposting video di channel YouTube-nya karena kena strike.
Jumlah subscribers di akun tersebut lebih 50 ribu.
Kini Jozeph memposting video ataupun live di channelnya yang lain, Hagios Europe.
Channel Hagios Europe dibuat pada 30 Maret 2020.
Jumlah subscribers-nya 5 ribu lebih.
2. Diburu Polisi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah mengajukan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang kepada interpol di Perancis.
Menurut Ahmad, penyidik telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Sebaliknya, penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.
"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Dijelaskan Ahmad, dasar pengajuan red notice adalah penerbitan Jozeph Paul Zhang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 April 2021 kemarin.
Ia mengatakan penerbitan red notice tersebut menjadi dasar kepolisian mendeportasi pelaku yang diketahui berada di Jerman. Polri juga terus berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman.
"Ada kemungkinan (deportasi). Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ujar dia.
Usai deportasi, nantinya pelaku baru bakal dijemput pihak kepolisian Indonesia di Jerman.
"Penyidik bisa menjemput ke sana. Kita tunggu saja karena proses penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke interpol yang ada di kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya. Dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," ujarnya.
Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTubenya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya kini masih berupaya terus memburu keberadaan tersangka.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi.
Ia menjelaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021). "Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang.
Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai buron dalam kasus ini.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.
"Kita koordinasikan dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice. Apakah nanti lolos kajian interpol," ujarnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ahmad.
Kombes Ahmad Ramadhan juga memastikan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Diketahui, Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia usai video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral dan mendapatkan kecaman di media sosial.
Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang. Hasilnya tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.
"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata Ahmad.
Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman. Khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.
"Detilnya sebagai berikut di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang. Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," jelas dia.
Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar. Sebaliknya karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.
"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
3. Terancam Penjara 5 Tahun
Dilansir Tribun-timur.com dari Kompas TV, Mabes Polri menetapkan youtuber Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Suryomulyono sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Mabes Polri menetapkan Paul Zhang sebagai tersangka setelah memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum di Indonesia.
Penyidik Siber Mabes Polri juga telah memasukkan nama Sindy Paul Suryomulyono atau Joseph Paul Zhang, ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Interpol.
Polisi menjerat Paul Zhang dengan pasal penodaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Fakta-fakta Jozeph Paul Zhang
Lantas siapa Jozeph Paul Zhang?
Berikut fakta-faktanya dilansir Tribun-timur.com.
1. Apologet Kristen
Penelusuran Tribun-timur.com di blog pribadinya, Jozeph Paul Zhang merupakan mengaku sebagai apologet Kristen.
Kata “apologi” berasal dari kata Yunani yang pada dasarnya berarti “memberi pembelaan.”
Apologetika adalah suatu ilmu dalam kaitannya dengan pembelaan.
Adapun Apologetika Kristen adalah ilmu sistematis yang mempertahankan dan menjelaskan iman dan kepercayaan Kristen.
Orang yang ahli dalam bidang ini disebut Apologis Kristen.
Di kalangan Kristen, Apologetika dimengerti sebagai ilmu mengenai pembelaan iman Kristen.
Ilmu ini berusaha menjawab pernyataan sikap kaum skeptisisme yang meragukan keberadaan Allah atau menyerang kepercayaan kepada Allah yang terdapat dalam Alkitab.
Pembelaan ini dapat ditunjukkan kepada pemeluk agama yang lain, aliran Kristen yang lain, warga komunitas sendiri yang ragu-ragu atau kepada orang beriman biasa yang ingin mengerti bahwa iman mereka dapat dipertanggungjawabkan.
2. Mengajar melalui buku maupun di medsos
Masih di bionya, Jozeph Paul Zhang mengajar dan memuridkan melalui artikel, buku-buku, maupun tulisan di media sosial dan seminar-seminar Menjawab Iman Kristen.
3. Ngaku sudah baptis ratusan orang
Ia mengaku sudah membaptis ratusan orang di Indonesia dan di Benua Eropa.
Berikut tulisan lengkapnya di bio:
"APOLOGET KRISTEN, Memberitakan Injil, mengajar dan memuridkan melalui artikel, buku-buku, maupun tulisan di media sosial dan seminar-seminar Menjawab Iman Kristen. Saat ini telah membaptis ratusan orang ex-Islam yang telah disadarkan melalui pemberitaan Injil yang dilakukan baik lisan maupun tulisan di Indonesia dan di Benua Eropa.,"
4. Berdomisili di Jerman
Jozeph Paul Zhang sejak 28 September 2009.
Pada deskripsi YouTube-nya, Jozeph Paul Zhang menulis sebagai Founder of The FIRM Foundation (Indonesia) and Hagios Apologetic Centre (Europe).
Dia saat ini berdomisili di Bremen, Jerman.
Saat ini jumlah subscribers-nya lebih 50 ribu.
Video-videonya membahas tentang Kristen. Ada juga video pembaptisan.
5. Ngaku Nabi ke-26
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam forum diskusi Zoom yang kemudian diposting di YouTube-nya dengan judul Puasa Lalim.
Video berdurasi 3 jam lebih itu diposting 15 April 2021.
Namun yang viral yakni potongan video Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26.
Bahkan, dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke polisi akan diberikan uang.
"Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Gua Kasih uang. Yang bisa laporin gua ke polisi, penistaan agama. Nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah," ujarnya seperti dilansir Tribun-timur.com dari video tersebut.
Jozeph Paul Zhang mengatakan bagi siapapun yang bisa melaporkannya atas penistaan agama, akan diberi Rp 1 juta per laporan. Dan maksimal Rp 5 juta.
"Kalo Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, Gua kasih lu, satu laporan 1 juta (rupiah). Maksimum lima laporan, supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan lima juta (rupiah)," tambahnya.
Potongan video tersebut pun langsung jadi perbincangan di Twitter.
Salah satunya disorot oleh Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid dalam cuitannya di Twitter mengatakan dirinya sendiri yang akan mengejar Jozeph Paul Zhang.
"Demi Alllah saya sendiri yang akan kejar anda @DivHumas_Polri," tulisnya lewat akun Twitter @muannas_alaidid, Sabtu (17/4/2021) pukul 10.56 malam.
Cuitan Muannas Alaidid disertai potongan video viral Joseph Fauzan.
(Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Kompas TV/ Dea Davina)