Susno Duadji
Ingat Susno Duadji? Dipenjara Gegara Kasus Korupsi saat Bebas Jadi Petani, Begini Kabar Terbarunya
Masih ingat Susno Duadji? Polisi yang dipenjara gara-gara kasus korupsi saat bebas jadi petani, begini kabar terbarunya
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Susno Duadji? Mantan terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Susno divonis bersalah oleh majelis hakim pada Kamis 24 Maret 2011 malam, bebas setelah dihukum 3,5 tahun penjara.
Setelah bebas pensiun mantan Kabagreskrim Mabes Polri Komjen Pol tersebut benar-benar menggeluti dunia pertanian.
Profesi baru ini dijalani Susno di kota kelahirannya, Pagaralam Sumatera Selatan.
Susno kembali memposting sejumlah foto di akun media sosial miliknya.
Mantan Kabagreskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat ini mulai menggeluti dunia pertanian.
Seorang jenderal bintang tiga yang merupakan warga Pagaralam asli ini mulai menekuni profesi barunya sebagai petani di Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini nampak dari sejumlah postingannya di akun media sosial pribadi miliknya.
Sang jenderal tampak sedang melakukan aktivitas pertanian dengan berbagai jenis tanaman yang ditanamnya di lahan miliknya di kawasan Kecamatan Dempo Selatan yang memang merupakan tempat kelahirannya.
Tidak hanya menjadi petani saja, Susno Duadji juga mengajak semua masyarakat Pagaralam untuk tetap terus mengembangkan sektor pertanian di Pagaralam.
Bahkan dirinya memberikan sejumlah motivasi kepada petani untuk semangat bertani.
Hal ini dibenarkan Suterimawati yang merupakan adik Susno Duadji.
Suterimawati mengatakan bahwa kakaknya tersebut memang saat ini sedang senang bertani saat pulang ke Pagaralam.
"Ya beliau saat ini sedang senang bertani. Bahkan setiap bulan kakak saya itu sering pulang ke Pagaralam kadang dua kali kadang tiga kali dalam sebulan dia pasti pulang ke Pagaralam," ujarnya saat ditemui Sripoku.com, Selasa (20/4/2021).
Saat pulang ke Pagaralam, Susno Duadji selalu mengunjungi semua lahan pertanian miliknya.
Bahkan dirinya tak segan turun langsung ke ladang untuk melakukan aktivitas pertanian.
"Beliau kadang membersihkan rumput di kebun miliknya. Dia mengatakan hal tersebut dia lakukan sembari berolahraga agar mendapat keringat," katanya.
Meskipun demikian, diungkapkan Sutri banyak yang menganggap aktivitas tani yang dilakukan sang Jenderal tersebut hanya sebuah pencitraan.
Padahal hal itu dilakukan kakaknya tersebut sebagai bentuk dukungan kepada petani di Pagaralam bahkan di Indonesia.
"Itu bukan pencitraan, beliau memang benar-benar sudah menjadi petani yang sukses.
Karena banyak jenis tanaman yang sudah beliau tanam mulai dari durian, vanili, kopi, kayu Gaharu sampai ke ubi kayu atau singkong dan semua sudah menghasilkan uang," jelasnya.
Vonis 3,5 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kedua dan dakwaan pertama alternatif kelima," ujar Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011) malam.
Jenderal bintang tiga itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan.
"Jika tidak dibayar, akan disita harta bendanya atau diganti dengan kurungan selama 1 tahun," ucap Charis.
Susno Duadji terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.
Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya.
Majelis hakim menilai, perbuatannya tersebut merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar.
"Terbukti melakukan pemotongan dana dan setelah terkumpul tidak digunakan untuk pengamanan pilkada, tapi pembelian valuta asing, Camry sebagai mobil dinas, atensi Kapolda Jabar dan pejabat Polda," ujar anggota majelis hakim, Samsudin.
Susno terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Adapun hal-hal yang meringankan, Susno mengungkap adanya penyimpangan di Mabes Polri dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terdakwa telah mengabdi kepada negara selama 34 tahun," kata Charis.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan, telah merugikan keuangan negara dan tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat sebagai penegak hukum.
Vonis terhadap Susno lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Susno 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Bukan Pencitraan, Kini Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji Tekun Bertani di Pagaralam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/masih-ingat-susno-duadji-polisi-yang-dipenjara.jpg)