Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bagaimana Hukumnya Doa Iftitah Tidak Dibaca Saat Shalat Tarawih, Apakah Ibadah Sah atau Tidak?

Pertanyaan Apakah Shalat Tarawih sah tanpa iftitah? Bagaimana hukum Shalat Tarawih tanpa doa iftitah apakah sah atau tidak

Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Suasana salat di Masjid Al Markaz Al Islami Makassar - Bagaimana hukum Shalat Tarawih tanpa doa iftitah apakah sah atau tidak? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pertanyaan Apakah Shalat Tarawih sah tanpa iftitah?

Bagaimana hukum Shalat Tarawih tanpa doa iftitah apakah sah atau tidak

Banyak netizen yang bertanya, apakah Shalat Tarawih jika tidak diawali dengan doa iftitah?

Bagaimana jika Doa Iftitah cuma dibaca di rakaat pertama?

Baca juga: Amalan Sholawat Jibril Jika Rutin Dibaca Setiap Hari, Penarik Rezeki Paling Kuat Agar Lancar

Ada imam salat saat salat tarawih –misalnya- langsung membaca surat Al-Fatihah tanpa mendahului dengan membaca doa iftitah.

Para ulama menganggap bahwa membaca do’a iftitah dihukumi sunnah, tidak sampai tingkatan wajib.

Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Salah satu contoh doa istiftah yang dibaca adalah,

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ

“Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’aalaa jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” (HR. Muslim, no. 399; Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; Ibnu Majah no. 804).

Doa iftitah ini disunnahkan untuk dibaca pada setiap salat dan setiap keadaan.

Imam Nawawi mengatakan bahwa do’a iftitah disunnahkan dibaca untuk setiap orang yang shalat, untuk imam, makmum, munfarid, wanita, anak-anak, musafir, orang yang salat wajib, orang yang shalat sunnah, orang yang shalat sambil duduk, orang yang shalat sambil berbaring, dan selainnya.

Termasuk juga di dalamnya orang yang melaksanakan shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat ‘ied, shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqa’).

Yang dikecualikan di sini adalah shalat jenazah, shalat ‘ied dan shalat lail (shalat malam), ada pembicaraan tersendiri mengenai do’a iftitah dalam shalat tersebut.

Adapun meninggalkan membaca do’a iftitah mungkin bisa dilihat dari pendapat berikut ini.

Ulama Hanabilah (Mazhab Imam Hambali) berpandangan bahwa salat sunnah jika lebih dari sekali salam seperti pada shalat tarawih, dhuha, sunnah rawatib, maka di setiap dua raka’at (memulai shalat) disunnahkan membaca doa iftitah.

Karena setiap dua raka’at itu berdiri sendiri. Namun menurut pendapat yang lain, cukup di awal shalat saja membaca iftitah.

Berarti ada ulama yang berpandangan bolehnya meninggalkan doa iftitah untuk shalat yang salamnya lebih dari sekali seperti dalam shalat tarawih.

Bagaimana kalau imam tidak membaca do’a iftitah (langsung membaca surat), apakah makmum tetap membacanya? Jawabannya, tetap membacanya.

Lihat nukilan berikut:

قال الشّافعيّة : يسنّ للمأموم أن يستفتح ، ولو كان الإمام يجهر والمأموم يسمع قراءته.

“Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa disunnahkan bagi makmum untuk membaca doa iftitah walau imam sudah mengeraskan bacaan suratnya dan makmum mendengarkannya.”

Semoga bermanfaat

Tanya Jawab Keislaman lainnya di Rubrik Tribun Khazanah Islam

Baca juga: Amalan Sholawat Jibril Jika Rutin Dibaca Setiap Hari, Penarik Rezeki Paling Kuat Agar Lancar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved