Khazanah Islam
Bagaimana Hukumnya Doa Iftitah Tidak Dibaca Saat Shalat Tarawih, Apakah Ibadah Sah atau Tidak?
Pertanyaan Apakah Shalat Tarawih sah tanpa iftitah? Bagaimana hukum Shalat Tarawih tanpa doa iftitah apakah sah atau tidak
Ulama Hanabilah (Mazhab Imam Hambali) berpandangan bahwa salat sunnah jika lebih dari sekali salam seperti pada shalat tarawih, dhuha, sunnah rawatib, maka di setiap dua raka’at (memulai shalat) disunnahkan membaca doa iftitah.
Karena setiap dua raka’at itu berdiri sendiri. Namun menurut pendapat yang lain, cukup di awal shalat saja membaca iftitah.
Berarti ada ulama yang berpandangan bolehnya meninggalkan doa iftitah untuk shalat yang salamnya lebih dari sekali seperti dalam shalat tarawih.
Bagaimana kalau imam tidak membaca do’a iftitah (langsung membaca surat), apakah makmum tetap membacanya? Jawabannya, tetap membacanya.
Lihat nukilan berikut:
قال الشّافعيّة : يسنّ للمأموم أن يستفتح ، ولو كان الإمام يجهر والمأموم يسمع قراءته.
“Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa disunnahkan bagi makmum untuk membaca doa iftitah walau imam sudah mengeraskan bacaan suratnya dan makmum mendengarkannya.”
Semoga bermanfaat
Tanya Jawab Keislaman lainnya di Rubrik Tribun Khazanah Islam
Baca juga: Amalan Sholawat Jibril Jika Rutin Dibaca Setiap Hari, Penarik Rezeki Paling Kuat Agar Lancar