Tribun Toraja
10 Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap di Toraja Utara, Satu Diantaranya ASN
-Tim Singgallung Polres Toraja Utara kembali menangkap pelaku judi sabung ayam, Rabu (21/4/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--Tim Singgallung Polres Toraja Utara kembali menangkap pelaku judi sabung ayam, Rabu (21/4/2021).
Kali ini, ada tujuh pelaku yang ditangkap. Masing-masing MGT (40), J (42), C (50), MD (40), LB (66), EP (31) dan MB (22).
Mereka ditangkap di Kelurahan Tallang Sura', Kecamatan Rantebua, Toraja Utara.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 14:00 Wita yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Harjoko.
"Ada tujuh orang pelaku, ditangkap di Tallang Sura' Toraja Utara," papar AKP Harjoko.
Bersama ketujuh pelaku, Tim Singgallung juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya sembilan ekor ayam jago yang masih hidup dan ayam mati (sudah di adu) enam ekor.
Juga uang tunai Rp 2.705.000, 20 buah taji dan dua unit sepeda motor.
"Penangkapan bermula dari informasi warga," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara.
Adapun pidana yang di persangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sehari sebelumnya, Selasa (20/4/2021) Tim Singgallung juga menangkap tiga pelaku judi sabung ayam.
Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) inisial Y (55).
Y merupakan ASN lingkup pemerintahan kabupaten (Pemkab) Tana Toraja.
Sedangkan dua pelaku lainnya inisial KL (31) dan AK (21).
Ketiga pelaku ditangkap saat asyik main judi sabung ayam wilayah Nonongan.
Tepatnya di Lembang (Desa) Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tim-singgallung-polres-toraja-utara-kembali-tangkap-tujuh-pelaku-judi-sabung-ayam.jpg)