Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2021

BKPP Mamuju Usulkan 79 Formasi CPNS dan 2.263 PPPK

Pemerintah segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 pada Mei hingga Juni mendatang.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Data Informasi, BKPP Mamuju, Muh Yusuf. (tribun-timurnurhadi) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUU - Pemerintah segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 pada Mei hingga Juni mendatang.

Sebanyak 546 instansi yang akan membuka penerimaan tahun ini, terdiri dari 56 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi.

Kemudian 456 Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengusulkan kebutuhan ASN disertai dengan dokumen pengusulan ASN yang lengkap.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mamuju sendiri telah mengusulkan 2.342 formasi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Data Informasi, BKPP Mamuju, Muh Yusuf, 2.342 formasi yang diusulkan, diantaranya 41 tenaga kesehatan, 10 tenaga teknis dan 18 jabatan pelaksana.

"Khusus formasi PPPK usulan kabupaten Mamuju sebanyak 2.263. Semuanya guru,"kata Yusuf kepada tribun-timur.com, Selasa (20/4/2021).

Yusuf menjelaskan, sebanyak 51 formasi tenaga kesehatan yang disusulkan terdiri dari Apoteker, Dokter Umum, Dokter Gigi, Epidemiologi, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat, Bidan, Nutrisionis, Pranata Laboratoriun Kesehatan dan Sanitarian.

"Tenaga Teknis atau Jabatan Fungsional terdiri dari Analis Anggaran, Auditor, Pengendali Dampak Lingkungan, Pranata Komputer dan P2UPD,"jelasnya.

Sementara jabatan pelaksana terdiri dari Analis Benih, Analis Budidaya Perikanan, Analis Industri, Analils Informasi Sumberdaya Hutan, Analis Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Analis Lingkungan Hidup.

Kemudian Analis Pangan, Analis Penanaman Modal, Analis Pendapatan Daerah, Analis Program Pembangunan, Analis Statistik, Analis Teknologi Industri, dan Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan

"Jadi jabatan tersebut yang diusulkan ke KemenpanRB, mengenai penetapannya tergantung Kemenpan RB, tapi kita berharap disepakati semua,"ucapnya.

Dikatakan, kebutuhan penerimaan ASN tersebut berdasarkan kebutuhan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Yusuf mengatakan pihak belum menerima petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun, namun gambaran umumnya ada pada proses penerimaan tahun 2019.

"Secara detail belum ada juknis, tapi berkenaan dengan gambaran umum sudah kami pahami karena kita sudah pernah melaksanakan seleksi CPNS tahun 2019,"ucapnya.

Diketahui, Total kebutuhan ASN tahun 2021 sebanyak 1.275.387 dengan rincian kebutuhan instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

Kebutuhan 1.275.387 tersebut sudah termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Guru PPPK akan diterima sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094.

Pemerintah Daerah dengan jumlah kebutuhan 1.191.718 formasi, jumlah rencana penetapan 652.803 formasi, dengan rincian sebanyak 139.443
formasi untuk 34 Pemerintah Provinsi dan 513.360 formasi untuk 504  Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kemudian Jumlah kebutuhan untuk Guru PPPK sebanyak 1.002.616 formasi dan
jumlah rencana penatapan sebanyak 547.026 formasi; jumlah kebutuhan untuk PPPK Non Guru sebanyak 70.008 formasi dan jumlah rencana penetapan sebanyak 21.495 formasi.

Sementara itu, jumlah kebutuhan untuk CPNS sebanyak 119.094 formasi dan jumlah rencana penetapan sebanyak 84.282 formasi.

Untuk ketentuan umum seleksi CPNS tahun 2021; setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling
rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.

Ketentuan umum seleksi PPPK Non Guru tahun 2021; setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. (tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved