Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Budi Gunawan

Pernah Jadi Tersangka KPK Era Abraham Samad, Kini Jenderal Budi Bisa Jadi Capres 2024 dari PDIP

Jarang dihitung, kini Jenderal Budi Gunawan masuk bursa calon ketum PDIP ganti Megawati, bisa Capres 2024

Editor: Mansur AM
ABC.NET.AU
Foto dokumentasi Presiden Megawati Soekarnoputri bersama dengan ajudan Komisaris Besar Budi Gunawan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMASA - Namanya jarang disebut, kini Jenderal Budi Gunawan masuk bursa calon ketum DPP PDIP pengganti Megawati Soekarnoputri.

Bahkan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN berpotensi jadi Capres 2024.

Sejatinya, Budi Gunawan nyaris jadi Kapolri pada 2015 lalu.

Namun tiba-tiba Ketua KPK saat itu Abraham Samad mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka.  

Gagal jadi Kepala Polisi RI, karier BG tetap bersinar setelah promosi jadi Kepala BIN. 

Bintang pun kian berkilau dari bintang 3 (Komjen) menjadi bintang empat (jenderal). 

Kini BG digadang-gadang jadi suksesor Megawati sebagai ketum DPP PDIP. 

Juga jadi nama yang patut diperhitungkan sebagai Capres 2024 menggantikan Jokowi. 

Diketahui, Budi Gunawan dan keluarga Megawati punya kedekatan. Mengingat Budi Gunawan pernah jadi ajudan Megawati saat masih menjabat Presiden. 

Kongres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) rencananya akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Meski masih terlampau jauh, namun di kubu partai berlambang banteng moncong putih itu, sudah mulai mencuat beberapa nama yang digadang-gadang akan maju menggantikan posisi Megawati Soekarnoputri.

Ada beberapa nama yang dianggap berpotensi menggantikan Megawati, seperti Puan Maharani putri Megawati dan Prananda Prabowo, yang juga putra Megawati. Keduanya merupakan kader Partai PDIP

Belakangan muncul nama lain yang bakal diusung menggantikan Megawati, yakni Jenderal (Purn)  Budi Gunawan.

Budi Gunawan tidak terdaftar sebagai kader partai, tetapi diwacanakan akan dideklarasikan oleh Persatuan Aktivis Pemuda Indonesia (PAPI) untuk maju sebagai calon Ketua Umum PDIP, sekaligus jadi calon presiden di tahun 2024 nantinya.

Belakangan rencana deklarasi jadi calon ketum PDIP dan Capres 2024 dibatalkan panitia. 

Namun wacana sudah bergulir mengingat kedekatan BG dengan lingkaran PDIP dan orang kepercayaan Jokowi saat ini. 

Bahkan BG adalah orang yang sukses melobi Prabowo jadi menteri Jokowi padahal terlibat rivalitas di dua pilpres. 

Merespon wacana itu, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi, DPC PDIP Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Yusak Nole mengatakan, mengenai hal itu, tergantung bagaimana DPP mengambil keputusan.

Meskipun kata dia, DPP akan menyerap aspirasi dari pengurus di tingkat bawah, namun yang mengambil keputusan adalah pengurus pusat.

Sehingga menurutnya, apapun menjadi keputusan DPP, wajib hukumnya pengurus di tingkat bawah mendukung.

"Apapun keputusan DPP, maka wajib kita dukung," kata Yusak via telepon, Sabtu (17/4/2021) siang tadi.

Mengingat lanjut Yusak, pelaksanaan kongres masih jauh, maka saat ini pihaknya belum berani mengeluarkan statement, siapa yang nantinya akan pihaknya dukung.

Yang jelas kata dia, ke mana pun arah Megawati yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PDIP, maka yang pasti pengurus tingkat di bawah akan mendukung.

"Kita belum berani mengambil keputusan di luar dari kehendak beliau," jelasnya.

"Jadi kuncinya, PDIP Mamasa masih berkiblat pada apa yang dikehendaki oleh Mbak Mega," tambahnya.

Dia menegaskan, merespon wacana ini, pihaknya belum berani mengeluarkan statemen terkait siapa yang akan ia dukung.

"Yang pasti, apapun keputusan Megawati, maka itulah yang akan kita dukung," pungkasnya.

Masih Ingat BG Jadi Tersangka KPK? 

Komisi Pemberantasan Korupsi membuat sejarah pada awal tahun 2015.

Pertama, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut pada 12 Januari 2015.

Tercatat sebagai sejarah lantaran itu pertama kalinya KPK menetapkan jenderal bintang tiga Polri sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK baru berhasil menetapkan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Lebih wah lagi, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka saat nama Budi dinyatakan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri.

Sial bagi Budi, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka sehari sebelum dia menguikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR RI.

Langkah 'kontroversial' KPK itu pun menuai badai dan memuncullkan Cicak vs Buaya jilid II.

Alih-alih menyeret Budi ke meja pengadilan, lembaga antirasuah itu bahkan sama sekali tak pernah berhasil menghadirkan Budi ke meja pemeriksaan penyidik KPK. Sejumlah pegawai KPK pun mengaku mendapat teror.

Kesialan KPK tidak berhenti.

Budi mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan bekas Kapolda Bali itu dimenangkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Padahal, saat itu, hukum di Indonesia tidak mengenal objek gugatan penetapan tersangka pada sidang praperadilan.

Gugatan tersebut dikabulkan lantaran Sarpin menilai menilai Budi saat ditetapkan sebagai tersangka bukanlah penyelenggara negara.

Pasalnya bekas ajudan Megawati Sekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri.

Putusan tersebut merupakan pukulan telak bagi KPK.

Itu adalah kali pertama selama satu dekade KPK berdiri penetapan tersangkanya dianulir pengadilan.

Lebih berat lagi, KPK tidak diberi izin mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Untuk mengakalinya, KPK kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dengan dalih koordinasi supervisi.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada 2 Maret 2015. "KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada kejaksaan agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penelidilkan dan penyidikan kepada kejaksaan agung," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Prasetyo mengatakan tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh selain pelimpahan kasus lantaran putusan pengadilan sifatnya final dan mengikat.

Selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan melakukan kajian terhadap pelimpahan kasus tersebut

Penetapan Budi Gunawan sendiri menimbulkan efek luar biasa terhadap KPK.

Pada 23 Januari 2015, aparat Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bambang ditangkap saat hari masih pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Depok.

Bambang ditangkap hanya mengenakan sarung karena sedang mengantarkan anaknya, Izzad Nabilla, ke sekolah. Saat melaju, mobil Bambang diminta menepi oleh Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo.

Di situ, anggota Bareskrim AKBP Denny mengeluarkan dua surat yakni penangkapan dan penggeledahan.

Tidak disebutkan sebab Bambang ditangkap. Penangkapan tersebut melibatkan aparat polisi bersenjata laras panjang.

Walau membantah menangkap Bambang, Polri akhirnya memberikan status tersangka kepada Bambang terkait mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Kasus yang menimpa Ketua KPK Abraham Samad tidak kalah menghebohkan.

Dua hari setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, foto mesra diduga Samad dengan pemenang kontes Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira beredar di dunia maya.

Foto-foto tersebut diduga banyak pihak sebagai counter isu sang calon Kapolri yang ditetapkan sebagai tersangka.

Samad kemudian harus menerima menjadi seorang tersangka pada 17 Februari 2015.

Dia jadi tersangka pemalsuan dokumen administrasi kependudukan yang dilaporkan Feriyani Lim di Polda Sulselbar.

Tidak hanya itu, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam pertemuan dengan petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada saat Pilpres pertengahan 2014.

Sehari setelahnya, Presiden Joko Widodo kemudian memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait status tersangka yang disandang keduanya.

Keduanya pun tak pernah kembali ke KPK sebagai pimpinan aktif sampai masa tugas mereka berakhir pada 16 Desember 2015.(*)

Laporan wartawan @sammy_rexta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved