Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Budi Gunawan

Pernah Jadi Tersangka KPK Era Abraham Samad, Kini Jenderal Budi Bisa Jadi Capres 2024 dari PDIP

Jarang dihitung, kini Jenderal Budi Gunawan masuk bursa calon ketum PDIP ganti Megawati, bisa Capres 2024

Editor: Mansur AM
ABC.NET.AU
Foto dokumentasi Presiden Megawati Soekarnoputri bersama dengan ajudan Komisaris Besar Budi Gunawan. 

Tercatat sebagai sejarah lantaran itu pertama kalinya KPK menetapkan jenderal bintang tiga Polri sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK baru berhasil menetapkan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Lebih wah lagi, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka saat nama Budi dinyatakan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri.

Sial bagi Budi, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka sehari sebelum dia menguikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR RI.

Langkah 'kontroversial' KPK itu pun menuai badai dan memuncullkan Cicak vs Buaya jilid II.

Alih-alih menyeret Budi ke meja pengadilan, lembaga antirasuah itu bahkan sama sekali tak pernah berhasil menghadirkan Budi ke meja pemeriksaan penyidik KPK. Sejumlah pegawai KPK pun mengaku mendapat teror.

Kesialan KPK tidak berhenti.

Budi mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan bekas Kapolda Bali itu dimenangkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Padahal, saat itu, hukum di Indonesia tidak mengenal objek gugatan penetapan tersangka pada sidang praperadilan.

Gugatan tersebut dikabulkan lantaran Sarpin menilai menilai Budi saat ditetapkan sebagai tersangka bukanlah penyelenggara negara.

Pasalnya bekas ajudan Megawati Sekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri.

Putusan tersebut merupakan pukulan telak bagi KPK.

Itu adalah kali pertama selama satu dekade KPK berdiri penetapan tersangkanya dianulir pengadilan.

Lebih berat lagi, KPK tidak diberi izin mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Untuk mengakalinya, KPK kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dengan dalih koordinasi supervisi.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada 2 Maret 2015. "KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada kejaksaan agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penelidilkan dan penyidikan kepada kejaksaan agung," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved