Istri
Sering Ganggu Istri Orang dan Ngeyel Diajak Bicara, Seorang Pemuda Disekap dan Disetrum
Sering ganggu istri orang dan ngeyel diajak bicara, seorang pemuda disekap dan disetrum oleh suami wanita dan teman-temannya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria disekap dan diseterum gara-gara ketagihan ganggu istri orang.
Korban penyekapan oleh suami wanita yakni LTB (26) warga Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Polisi mengamankan dua dari empat pelaku dalam kasus penyekapan yang terjadi di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kedua pelaku tersebut adalah RA (27) warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, dan DS (24) warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatam Jebres.
Sedangkan dua pelaku lainnya, EA (23) dan A (20) yang merupakan warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, masih diburu polisi,
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penyekapan ini terjadi pada Selasa (16/3/2021) pukul 22.00 WIB.
Penyekapan dilatarbelakangi dendam.
RA tidak terima karena istrinya sering diganggu oleh korban.
RA bersama temannya EA lantas mencari keberadaan korban.
Setelah menemukan korban, RA kemudian menghubungi DS supaya menyusul ke rumah korban bersama pelaku lainnya.
"Korban didatangi tersangka untuk melakukan klarifikasi terkait apa yang dilakukan," kata Bambang di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (14/4/2021).
Korban Ngeyel Diajak Bicara Malah Menolak
Pelaku mengajak korban secara baik-baik untuk menyelesaikan masalahnya tersebut.
Namun, korban tidak mau.
Korban akhirnya diseret oleh para pelaku keluar dari rumahnya.
Korban juga didorong pelaku untuk masuk ke dalam mobil.
"Tersangka RA dan DS memaksa korban masuk ke mobil. Korban dibawa ke suatu tempat. Di situ tersangka melakukan penyiksaan kepada korban," terang dia.
"Korban diikat tangannya, dilakban kemudian disiksa. Salah satunya dipukul dan disetrum pakai alat setrum," sambung dia.
Setelah puas menyiksa LTB, ungkap Bambang, para pelaku kemudian mengantar korban ke rumahnya.
"Korban lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Sukoharjo," kata dia.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukoharjo.
Kedua pelaku diancam Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dipaksa mengaku
Tak tahan mendapat siksaan dan ancaman dibunuh, ketiga anak di bawah umur, masing-masing AG (12), RN (14), dan AJ (16), bersama MS (22) terpaksa mengaku menjadi pelaku pencurian.
Ketiganya divonis Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan menjalani masa hukuman di pesantren.
Pada Rabu (24/3/2021), Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis masing-masing RN dan AG menjalani 5 bulan hukuman di pesantren.
Sementara AJ di hukumannya dikembalikan ke orangtuanya sedangkan MS masih menjalani persidangan.
“Walau telah divonis, saya ingin membersihkan nama kita dan saya ingin perjuangkan itu dan teman-teman yang lain, bukan kami yang melakukan pencurian itu,” ujar RN, salah satu anak, Selasa (13/4/2021).
RN mengaku, awalnya ia tidak tahu.
"Saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” katanya.
Tak berapa lama ia mendapat telepon untuk datang ke kantor Polsek dan mendapat informasi dari temannya kalau dirinya terlibat dalam pencurian.
Setelah di Polsek Sampuabalo, RN kemudian dibawa ke salah satu ruangan bersama dua orang temannya dan kemudian diinterogasi.
“Sambil ditanya-tanya, kami dipukul, diancam dengan senjata sama Pak Polisi di ruang penyidik. Bukan saja di hari itu, di hari-hari lain juga begitu,” ujarnya.
RN mengaku mendapat penyiksaan dan perlakuan kasar dari oknum polisi.
“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha di telapak tangan, dan di kepala,” ucap RN.
Akibat penyiksaan tersebut, RN bersama dua orang temannya mengalami trauma dan tertekan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sampuabalo.
“Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” kata RN.
Pengakuan penyiksaan RN didampingi langsung penasihat hukumannya, La Ode Abdul Faris.
La Ode AbduL Faris membenarkan adanya penyiksaan selama dalam proses pemeriksaan hukum yang dialami oleh ketiga anak di bawah umur dan MS .
“Memang benar, mereka mengalami penyiksaan yang berulang kali diancam dibunuh untuk mengakui perbuatan suatu pencurian yang memang bukan mereka yang melakukan,” kata Faris.
Ia meminta tolong agar dibantu masalah hukum dari tiga orang anak di bawah umur dan MS sehingga kasusnya menjadi terang benderang.
“Ini aneh, ini ada upaya paksa untuk mengkriminalisasikan anak dibawah umur dan tambah satu dewasa,” ujar Faris.
Siap Dilaporkan ke Propam
Terpisah, Kapolres Buton AKBP Gunarko, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, ia menghormati hukum yang sedang berproses.
Vonis sudah dijatuhkan dan diputuskan bersalah namun dalam pembinaan untuk anak anak.
“Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan kami Polres siap menerima pengaduan melalui Propam,” ucap Gunarko.
“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang warga, Saharudin yang bekerja sebagai kepala sekolah melaporkan kasus pencurian di Polsek Sampuabalo.
Korban mengaku kehilangan uang Rp 100 juta, dua buah telepon genggam dan dua buah laptop di rumahnya pada Desember 2020.
Kasus pencurian tersebut kemudian ia laporkan ke Polsek Sampuabalo.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Sering Diganggu, Warga Jagalan Solo Ajak Temannya Sekap dan Setrum Korban",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Tahan Disiksa, 3 Anak di Bawah Umur Terpaksa Mengaku Mencuri, RN: Kami Bukan Pelakunya"