Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Sinjai Curi Motor

Pencuri Kakak Beradik di Sinjai Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kakak beradik yang ditangkap karena kasus pencurian motor di Sinjai terancam tujuh tahun penjara

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SYAMSUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam perlihatkan barang bukti sepeda motor yang dicuri Andika Cs di Mapolres Sinjai, Rabu (1442021)SAMBA 

TRIBUNSINJAI.COM, TELLULIMPOE- Polres Sinjai, Sulawesi Selatan mengancam hukuman penjara tujuh tahun kepada pemuda kakak beradik yang ditangkap karena kasus pencurian motor.

Kedua kakak beradik asal Desa Saotengnga, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, bernama Andika alias Song (24) dan Rusdiawan alias Alla diancam penjara tujuh tahun setelah terlibat aksi pencurian sepeda motor.

Selain kakak beradik penjara tujuh tahun juga ada warga desa yang sama yakni Wiwin (19).

" Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KHUP," jelas Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, Kamis (15/4/2021).

Pasal 363, ayat 1 dijelaskan bahwa ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ke 3 Pencurian di waktu malamdalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

Saat ditangkap para terduga pelaku pencurian sepeda motor mengaku mereka melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan narkoba.

Mereka bertiga merupakan pecandu narkotika.

Atas desakan itu sehingga nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Ketiganya melakukan aksi pencurian mulai dari Kecamatan Sinjai Timur, Kecamatan Tellulimpoe, Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai.

Tak hanya puas mencuri di daerahnya sendiri, tapi mereka kemudian melakukan aksi pencurian di Kabupaten Bone dan Kabupaten Bulukumba.

Dari hasil introgasi Satreskrim Polres Sinjai, tak hanya mencuri sepeda motor. Tetapi mereka juga mencuri alat elektronik lainnya, seperti laptop.

Tercatat pada 29 Oktober tahun 2019 lalu, kantor SMPN 2 Sinjai Selatan dibobol lalu membawa kabur dua unit laptop.

Sebelumnya juga Rusdiawan pernah terlibat aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Bulukumba beberapa tahun lalu.

Kemudian ia dilepas oleh aparat Polres Bulukumba karena setelah ditangkap oleh korban dan Rusdiawan berdamai. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved