Khazanah Islam
Sahur Sebelum Puasa Ramadhan Wajib atau Tidak? Bagaimana Hukumnya Jika Telat Sahur?
Sahur sebelum uasa Ramadhan wajib atau tidak? Bagaimana hukumnya jika telat sahur, apakah puasa tetap sah atau tidak?
TRIBUN-TIMUR.COM - Ramadhan 1442 Hijriyah sudah memasuki hari kedua pada Rabu (14/4/2021).
Salah satu ibadah wajib untuk ditunaikan selama bulan suci Ramadan yakni adalah berpuasa.
Masyarakat muslim di dunia pun menilai tak lengkap rasanya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan tanpa makan sahur.
Kegiatan makan sahur sendiri dilakukan ketika sebelum memasuki waktu subuh tiba.
Lantas, apa makan sahur di saat puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib?
Melansir sahur-saat-puasa-ramadhan-hukumnya-wajib-">Kompas.com, Kamis (23/4/2020), Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr H Syamsul Hidayat mengatakan, makan sahur hukumnya adalah sunnah atau tidak wajib.
"Bila lupa melakukannya atau bangun terlambat sudah masuk imsak atau subuh, maka puasa sah tanpa sahur," kata Syamsul kala itu.
Namun, Syamsul menyarankan agar setiap muslim yang menjalankan ibadah puasa, untuk tetap melakukan makan sahur.
Hal itu dikarenakan akan lebih sempurna dan barokah seperti yang disampaikan dalam sebuah hadis.
"Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sahur sepenuhnya mengandung berkah. Maka itu, jangan kalian meninggalkannya meskipun kalian hanya meminum seteguk air karena Allah dan malaikat bershalawat untuk mereka yang bersahur,"(HR Ahmad). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda: "Bersantap sahurlah kalian, karena dalam sahur itu ada keberkahan," (HR al-Bukhari).
Menurut Syamsul saat melakukan sahur, tidak harus dengan makan yang bermewah-mewahan, dapat juga dengan seteguk air seperti yang ada dalam hadis.
Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah kalian bersahur meskipun hanya seteguk air," (HR Ibnu Hibban).
Lebih lanjut, ungkap dia, hukum mengenai berpuasa tanpa makan sahur tidak ada dalil khusus yang mengaturnya.
"Dalil khusus tidak ada. Pemahaman atas sunahnya sahur (tidak wajib), maka para ulama fiqih berkesimpulan puasa tanpa sahur puasanya tetap sah," tandas Syamsul.
Masih Ada Sisa Makanan saat Azan Subuh Berkumandang, Boleh Dihabiskan Dulu atau Berhenti Sahur?
Ada kalanya Kita telat bangun sahur. Lalu saat sedang sahur azan berkumandang, padahal makanan belum habis.
Lantas apakah makanannya boleh dihabiskan atau langsung berhenti sahur?
Berikut penjelasannya dilansir Tribun-timur.com dari buku berjudul NASTAR (Nanya-nanya Seputar Ramadhan) terbitan Rumah Fiqih Indonesia.
Ada yang beranggapan bahwa saat sahur lalu terdengar adzan sementara masih ada sisa makanan maka boleh lanjut sahurnya.
Mereka biasanya menggunakan hadist shahih berikut:
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ - أَوْ قَالَ نِدَاءُ بِلَالٍ - مِنْ سُحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ - أَوْ قَالَ يُنَادِي - بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ» متفق عليه
Dari IbnuMasud RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: janganlah adzan Bilal RA mencegahmu dari makan sahur karena sesungguhnya dia adzan di akhir malam agar pulang orang-orang yang sedang sholat malam ke rumahnya untuk membangunkan keluarganya, dan agar bangun orang-orang yang sedang tidur (HR muttafaq alaih)
Kemudian ada hadist lain:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan piring ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia habiskan isinya.” (HR. Abu Daud)
Bahkan ada riwayat dimana Umar RA disuruh melanjutkan sahurnya oleh Nabi SAW tatkala adzan telah berkumandang.
Tapi ternyata hadist tidak hanya sampai di sini saja, kita harus teliti maksud dari waktu adzan yang dibolehkan oleh nabi bagi para sahabat untuk melanjutkan makan sahurnya.
Karena ternyata ada dua kali adzan, yakni adzan bilal saat fajar kadzib sebagai pertanda akhir malam, dan adzan kedua yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum yakni ketika menjelang masuk waktu fajar, maka di sinilah makan sahur tidak boleh dilanjutkan.
Sesuai dalam apa yang disebutkan dalam hadist:
أَنَّ بِلاَلاً كاَنَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ : كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتىَّ يُؤَذِّنَ بْنُ أُمِّ مَكْتُوْم فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتىَّ يَطْلَعَ الفَجْرُ
Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah SAW bersabda, ”Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq”. (HR. Bukhari).
Bahkan sebenarnya hadist ini memperkuat ayat dalam Quran:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar...” (QS Al-Baqarah: 187)
Kesimpulannya:
Jika yang terdengar adalah adzan shalat malam, maka boleh lanjut menghabiskan sahur, tapi jika itu adalah adzan sholat subuh, maka sudah diharamkan untuk melanjutkan makan dan minum.
Faktanya di Indonesia jarang ada adzan dini hari dikumandangkan, yang ada hanya adzan subuh.
Tulisan ini dikutip dari buku berjudul NASTAR (Nanya-nanya Seputar Ramadhan) yang ditulis oleh Firman Arifandi, LL.B., LL.M terbitan Rumah Fiqih Publishing, Cetakan Pertama 2 April 2019. (tribun-timur.com)
Selengkapnya klik www.rumahfiqih.com