Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Selingkuh

Oknum ASN Main dengan Istri Orang Dilihat Satpol PP, Ujung-ujungnya Minta Jeda dan Minum

Oknum ASN nekat main dengan petrugas kebersihan yang berstatus istri orang dilihat Satpol PP, ujung-ujungnya minta jeda dan minum

Editor: Ansar
Surya.co.id
Oknum ASN nekat main dengan petrugas kebersihan yang berstatus istri orang dilihat Satpol PP, ujung-ujungnya minta jeda dan minum 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sepasang kekasih menjalani hal tak terduga setelah melakukan hubungan suami istri yang terlarang.

Pasangan selingkuh itu yakni pria MS (43) yang merupakan oknum PNS dan Sum (43), honorer wanita yang bertugas sebagai tenaga kebersihan.

Pasangan bukan muhrim menjalani eksekusi cambuk di Islamic Center Aceh Tamiang pada Senin (12/4/2021).

Mereka masing-masing dicambuk 100 kali.

Menahan sakit, keduanya pun terlihat gemetar.  Mereka pun minta jeda dan minum.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021, dua sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.

Padahal masing-masing sudah memiliki keluarga.

“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal.

Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit.

MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.

Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.

Syamsul menjelaskan, total terdakwa yang menjalani eksekusi ini sebanyak tiga orang.

Selain MS dan Sum, satu terdakwa lagi merupakan NS (52).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved