Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Suap Nurdin Abdullah, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Salah Satunya
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, Rabu (14/4/2021) dilakukan pemeriksaan saksi Nurdin Abdullah (NA).
"Terkait TPK (Tindak Pidana Korupsi) Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," katanya.

Ada empat saksi yang dijadwalkan akan diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Keempatnya yakni, dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), satu Pegawai Swasta dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Masing-masing:
1.Siti Abdiah Rahman Pegawai BUMN
2. M Ardi Pegawai BUMN
3. Sri Wulandari Pegawai Swasta dan
4. Sari Pudjiastuti Pegawai Negeri Sipil
Dari keempat saksi, nama Sari Pudjiastuti merupakan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, kantor Sari Pudjiastuti sempat digeledah oleh Penyidik KPK.
Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang berada di kawasan Kantor Gubernur Jl Urip Sumoharjo Makassar digeladah KPK pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Sementara itu, nama lainnya, yakni M Ardi sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (25/3/2021) lalu.
Bahkan hasil riksa M Ardi pun telah dikeluarkan KPK.
Pegawai BUMN M Ardi yang besar kemungkinan dari Perbankan pelat merah dikonfirmasi terkait traksaksi keuangan untuk keperluan Nurdin Abdullah.
"M Ardi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan berbagai transaksi keuangan untuk keperluan tersangka NA," ujar Ali Fikri dalam rilisnya akhir Maret lalu.
Lalu dua nama lainnya merupakan saksi baru yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan pengusaha Agung Sucipto.
Rumah Pengusaha Digeledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui informasi terkait dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di Sulsel.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menginformasikan itu kepada awak media, Selasa (13/4/2021).
"Up date penyidikan dugaan TPK Suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021," tulisnya via pesan WhatsApp, Selasa siang.
"Jakarta, 13 April 2021. Hari ini (13/4/2021) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar," tambahnya.
Adapun lokasi penggeledahan habya menyebutkan daerah kecamatannya.
"Berlokasi di rumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Kecamatan Mariso Kota Makassar," jelasnya.
Menurutnya hingga rilis yang diterima pukul 15.21 Wita, penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangannya akan kami infokan kembali," ujarnya. (*)
Berita lain tentang Nurdin Abdullah ditangkap KPK
Baca juga: Nurdin Abdullah, KPK, dan Jejaring Korupsi di Sulsel