Tribun Sulsel
Komisi D DPRD Sulsel Bahas Utang Proyek Dinas PUTR Rp 34 Miliar
Legislator Fraksi Golkar itu berharap kontraktor segera mengajukan tagihan sesuai ajukan sesuai pekerjaan yang telah diselesaikan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Utang proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan jadi salah satu pembahasan dalam rapat evaluasi Komisi D DPRD Sulsel, Rabu (14/4/2021) siang.
Rapat menghadirkan Dinas PUTR sebagai mitra kerja Komisi D.
Ketua Komisi D Rahman Pina mengatakan utang proyek Dinas PUTR kepada kontraktor mencapai Rp 34 miliar.
"Khusus utang PU nilainya Rp 34 Miliar," kata Rahman Pina di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Rabu (14/4/2021).
Meski demikian, kata Rahman Pina, Dinas PUTR beralasan utang itu belum dibayar bukan karena tidak ada anggaran.
Melainkan pihak kontraktor belum semua mengajukan tagihan pembayaran kepada Dinas PUTR.
"Dinas PUTR minta kontraktor untuk segera menagih. Baru Rp 7 miliar ajukan pembayaran," kata Rahman Pina.
Legislator Fraksi Golkar itu berharap kontraktor segera mengajukan tagihan sesuai ajukan sesuai pekerjaan yang telah diselesaikan.
Selain utang proyek, rapat juga membahas pembangunan ruas jalan yang tidak merata di tahun 2020 lalu.
Termasuk pihak ketiga tidak memiliki alat berat untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.
"Anggaran fisik kita cukup besar, selain dari Pemprov sendiri ada juga anggaran PEN (Program Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujar Rahman Pina.
Rahman Pina mengaku telah mengecek pekerjaan jalan di poros Luwu dan Tana Toraja ke Toraja utara.
Rahman Pina mendapati pihak ketiga tidak memiliki alat yang cukup memadai.
"Tapi kontraktor kita seharusnya memiliki alat tapi hanya dukungan alat (Pinjam) dan akhirnya kalau bersamaan gunakan jadilah seperti itu (Pembangunan jalan tidak sesuai target). Saya kira dinas PU memberikan pekerjaan kepada orang yang hanya modal kontrak saja," bebernya.
Untuk pembangunan jalan, ujar Rahman, tidak ada keseimbangan yang dilakukan oleh dinas PUTR.