Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kepala Dinsos Makassar Belum Terima SK Perpanjangan Plh, 82 Honorer Telat Gajian

Honorer di lingkup Dinas Sosial Kota Makassar mengeluh. Pasalnya gaji mereka untuk bulan Maret belum terbayarkan.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Suasana di Kantor Dinsos Makassar, usai Honorernya mengancam untuk mogok kerja, dan menutup pelayanan, sampai hak mereka terbayarkan, Rabu (1442021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Honorer di lingkup Dinas Sosial Kota Makassar mengeluh. Pasalnya gaji mereka untuk bulan Maret belum terbayarkan.

Mereka pun mengancam untuk mogok kerja, dan menutup pelayanan, sampai hak mereka terbayarkan.

Menanggapi hal ini, Plh Kepala Dinsos Kota Makassar Asvira Anwar membenarkan hal ini.

Namun, ia beralasan keterlambatan pembayaran gaji tersebut dikarenakan SK Asvira sebagai Plh Kadinsos telah berakhir.

Sehingga ia tidak berani menandatangani pencairan gaji honorer sampai ia menerima SK perpanjangan Plh-nya.

"Betul, gaji bulan Maret belum kita bayarkan. Seharusnya mereka terima Maret, tapi karena SK perpanjangan saya belum diterima sampai sekarang," jelasnya, Rabu (14/4/2021).

"Jadi saya tidak berani bertindak, kalau saya belum pegang SK nya. Saya menunggu perpanjangan Plh. Jadi mereka itu (gajinya) terlambat dua mingguan," lanjutnya.

Ia menerengkan, jumlah honorer di Dinsos sebanyak 82 orang, dan katanya tidak semua yang melakukan protes 

"82 orang. Kalau sudah ada SK Plh saya tanda tangan, Saya juga sudah bicara tadi, menjelaskan ke mereka kalau SK saya berakhir, jadi saya tidak berani tanda tangan, jadi mereka sudah mengerti," terangnya.

Ia pun menegaskan, jika SK perpanjangannya sebagai Plh Dinsos Makassar telah ia terima, maka secepatnya gaji ke 82 honorer tersebut akan ia cairkan.

"Karena SK Plh saya berakhir waktu tanggal 12 kemarin. Jadi Insyallah segera saya lakukan kalau sudah ada SK, untuk apa juga kita tunda haknya orang kan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, telah resmi mencopot sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makasaar, Muhammad Rusli, dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir.

Menurut Danny, hal ini dimungkinkan menurut Undang-undang, jika seorang pejabat dianggap berkinerja buruk.

"Pertama adalah, dicopot karena dianggap berkinerja buruk, itu memungkinkan dalam undang-undang. Apalagi saya sudah periksa, sebelum banjir," ujar Danny, Senin (15/3/2021).

"Jadi saya pikir, saya tidak mau ambil resiko, karena ada kinerja yang begitu rendah, saya istirahatkan dulu, sementara yah, karena Plh (Pelaksana Harian) sifatnya," lanjutnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved