Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Kantongi Narkotika, Dua Pemuda Asal Rosoan Diciduk Satres Narkoba Polres Enrekang

Satres Narkoba Polres Enrekang menangkap dua pemuda karena kedapatan membawa barang haram berupa sabu. Keduanya warga Desa Rissoan, Kecamatan Enrekang

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Polres Enrekang
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Enrekang menangkap dua pemuda karena kedapatan membawa barang haram berupa sabu 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Masyarakat Kabupaten Enrekang harus mewaspadai akan peredaran Narkotika di kalangan pemuda.

Terbaru, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Enrekang menangkap dua pemuda karena kedapatan membawa barang haram berupa sabu.

Dua pemuda itu berinisial H (22) dan R (22) keduanya warga Desa Rissoan, Kecamatan Enrekang.

Keduanyapun terpaksa harus berurusan dengan pihak Stares Narkoba Polres Enrekang.

Mereka ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Enrekang di jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang, Senin (12/4/2021).

Kasat Res Narkoba Polres Enrekang, IPTU Baharullah K menuturkan kronologis penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi yang kami dapat sehingga kami bergerak cepat lakukan pencegatan pelaku di jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang tepatnya di pertigaan arah dari Mata Dewa menuju bamba," kata IPTU Baharullah, Selasa (13/4/2021).

Setiba di lokasi pencegatan, Personel Polres Enrekang langsung memberhentikan kedua pelaku yang saat itu berboncengan dengan sepeda motor.

"Jadi mereka kami tangkap tanpa perlawanan di lokasi pencegatan itu," ujar IPTU Baharullah, K.

Ia menambahkan, dari tangan kedua pelaku didapati barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0.30 gram.

Berdasarkan hasil keterangan awal terhadap para terduga, keduanya sudah dua kali mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Barang itu mereka dapatkan dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya," jelas Iptu Baharullah K.

Iptu Baharullah menegaskan, keedua pelaku akan dijerat undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1).

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Kita imbau masyarakat agar mewaspadai peredaran Narkotika, karena sekarang sasarannya juga sudah mengerah ke daerah pelosok," tambahnya. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved