Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Online

Begini Kisah 3 Wanita Uzbekistan Terjerat Prostitusi Online, Berawal dari Kunjungan ke Diskotek

tiga perempuan Uzbekistan yang ditangkap polisi karena diduga melakukan praktik prostitusi online dan menjalankan profesi haram di hotel di Bali

Editor: Arif Fuddin Usman
net
Ilustrasi PSK Online. tiga perempuan Uzbekistan yang ditangkap polisi karena diduga melakukan praktik prostitusi online dan menjalankan profesi haram di hotel di Bali 

Gayung bersambut, wanita itu juga menerima.

Dia bahkan mengajak dua rekannya yang juga berasal dari Uzbekistan untuk terjun ke bisnis ini.

Tarif Kencan Tak Murah

Tarif kencan bersama PSK Uzbekistan ini juga tidak murah karena R sang mucikari sudah menetapkan tarif untuk para pria hidung belang pelanggannya.

Pria R menawarkan wanita Uzbekistan kepada pria hidung belang melalui WhatsApp seharga Rp 2,5 juta tiap orang.

Namun, PSK bule Uzbekistan hanya mendapatkan Rp 1,5 juta.

Sedangkan Rp 1 juta diambil oleh mucikari.

"Tersangka melakukan perbuatan ini sudah sejak awal 2020," kata dia.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini termasuk berkoordinasi dengan Imigrasi di Bali untuk status para WNA tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Kronologi penangkapan

Terungkapnya praktik prostitusi online yang melibatkan bule ini berawal dari adanya laporan masyarakat soal dugaan praktik prostitusi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

"Dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual PSK kepada laki-laki yang ingin hubungan badan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (9/4/2021).

Polisi memeriksa hotel yang terletak di Jalan Teuku Umar itu pada Rabu (7/4/2021) malam.

Di sana, polisi menemukan dua kamar yang berisi pasangan bukan suami istri dengan melakukan hubungan intim.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved