Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Viral

VIRAL Debt Collector Dihajar Massa Saat Ambil Paksa Motor Warga, 3 Kendaraan Dibuang ke Sungai

Bagaimana cara hadapi debt collector? Beredar Video Viral debt collector dihakimi massa karena berperilaku tidak etis saat menagih

Editor: Mansur AM
HANDOVER
Ilustrasi Aksi debt collector saat berusaha merampas kendaraan bermotor di daerah Kebayoran Baru, Jakarta pada Senin (22/3/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelajaran bagi para debt collector untuk tidak menempuh cara-cara tidak beretika saat menagih konsumen.

Jika tidak, hal seperti ini bisa saja terjadi.

Kronologi Lengkap:

Sejumlah orang diduga debt collector atau mata elang diserang massa saat berkumpul di kawasan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/4/2021).

Tak hanya melakukan aksi pemukulan, massa juga membuang tiga sepeda motor yang dipakai debt collector ke parit tak jauh dari lokasi.

Informasi yang dihimpun Tribun, ada sekitar empat debt collector nongkrong di tepi Jalan Raya Tasikmalaya-Cipatujah di kawasan Urug.

Diduga mereka hendak mencegat sepeda motor cicilan.

Tiba-tiba datang massa dan melakukan penyerangan dan pemukulan.

Tak hanya itu tiga unit sepeda motor yang digunakan para debt collector tersebut diangkat beramai-ramai dan dibuang ke parit.

Aksi massa tersebut membuat arus lalu-lintas dari kedua arah tertahan.

Para pengendara menghentikan kendaraannya karena khawatir ikut kena getah.

Polisi yang mendapat laporan segera menuju lokasi melakukan pengamanan.

Setelah ada polisi, massa pun membubarkan diri.

"Sejumlah petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek Kawalu langsung meluncur ke lokasi melakukan pengamanan," kata Kasatreskrim, AKP Septiawan Adi Prihartono, di Mapolres.

Menurut Septiawan, mata elang korban pengeroyokan tengah menjalani perawatan dan belum bisa diperiksa.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan. Petugas masih mencari keterangan di lokasi. Sedangkan sepeda motor yang dibuang warga sudah kami amankan," ujar Septiawan.

Video Lain Debt Collector Dikeroyok Warga

Di media sosial saat ini sedang viral video dua pria yang diduga sebagai debt collector dikeroyok massa ketika tengah mengambil paksa sepeda motor milik warga di tepi jalan viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat massa mengamuk saat melihat 2 orang debt collector ambil paksa motor warga. Video itu terjadi di Tasikmalaya pada Rabu 7 April 2021.

Lokasi pengeroyokan di wilayah Urug, Kecamatan Kawalu.

Tampak warga beberapa kali melayangkan bogem mentah ke pria gundul berkaus kuning.

Mereka memaki-maki pria itu memakai logat sunda.

"Ampun, ampun, ampun," terdengar rintihan pria gundul itu ketika dihujani pukulan.

Tak hanya mengeroyok, warga merusak dan membuang motor yang dikendarai para debt collector.

Kepolisian setempat pun mengamankan dua debt collector tersebut.

Kasus pun dilimpahkan ke Polresta Tasikmalaya.

Polisi membenarkan warga marah karena adanya aksi pengambilan paksa motor orang yang menunggak cicilan.

Jangan Takut, Tips Hadapi Debt Collector

Bagaimana cara hadapi debt collector?  Berikut tips menghadapi debt collector dari Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Supriyanto mengaku sudah menginstruksikan anggotanya untuk mendatangi lokasi kejadian.

Namun, polisi tidak menemukan kelompok debt collector seperti yang terekam dalam video tersebut.

"Tapi saat kami tiba, mereka sudah nggak ada di sana. Kalau kelihatan sama kami, kami bawa (tangkap) itu," kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.

Supriyanto pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut menghadapi debt collector yang berusaha merampas kendaraan ketika sedang berkendara.

Dia bahkan meminta masyarakat untuk meminta perlindungan ke pos polisi terdekat apabila diberhentikan oleh kelompok debt collector.

"Jangan mau berhenti atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ucap Supriyanto.

Pasalnya, menurut Supriyanto, debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

"Karena kalau belum ada (putusan pengadilan) ini sama saja dengan perampasan," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved