Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Jelang Ramadan, Stok Sapi di Bone Dipastikan Aman

Jelang Ramadan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar melakukan sidak stok kebutuhan sapi di Kabupaten Bone

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI ANWAR
Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, Hilman Pujana 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Jelang Ramadan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar melakukan sidak stok kebutuhan sapi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sidak ini menindaklanjuti  hasil rapat TPID Provinsi Sulsel. Apa lagi persiapan ramadan.

Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Hilman Pujana mengatakan, stok sapi di Bone mengcover hampir seluruh wilayah Sulsel dan Kalimantan. Oleh karena itu perlu, dicek stoknya.

"Kalau ramadan biasa terjadi peningkatan penawaran. Sehingga sering naik harganya," katanya saat ditemui di tempat usaha peternakan sapi di Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Jumat (9/4/2021).

"Naiknya harga ini kan penawaran ketemu permintaan. Permintaan yang naik, kalau memang naik dan penawaran masih ada dan bisa tercover, harganya tidak loncat terlalu jauh," tambahnya.

Jadi menurut dia harga masih bisa stabil. Meski, terkadang masyarakat biasa terkumpul dalam suatu waktu pembelian. Permintaan jadi tinggi dan harga bisa naik.

"Kita cek sisi penawarannya. InsyaAllah komoditas sapi di Bone siap menyuplai ramadan dan idulfitri. Semoga bisa tetap stabil," harapnya.

Kata dia, KPPU fokus pada alur distribusi. Pihaknya harus memastikan distribusi dari produsen sampai ke konsumen lancar.

"Apakah ada intervensi dari pelaku usaha sehingga mengakibatkan harga tinggi  di pasar.  Kami konsen ke situ," ujarnya.

Hilman berpesan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kedokteran Hewan Bone, kalau ada diluar kebiasaan, misal ada kesepakatan harga atau menahan barang agar disampaikan kepada KPPU.
Sebab, hal tersebut berpengaruh pada kenaikan harga.

Bagi pelaku usaha yang melakukan intervensi, kata dia, bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli Usaha dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang telah diubah ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Bisa berupa sanksi dan denda. Kalau denda, bisa 10 persen dari persen dari pendapatan. Maksimalnya 30 persen dari keuntungan bersih," tegasnya.

Intinya ada denda administrasi yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang sengaja bersepakat menahan pasokan dan menetapkan harga.

"Jadi tidak boleh itu menahan pasokan, tidak boleh berkumpul lalu menetapkan harga," ucapnya.

Hilman Pujana menyatakan belum menemukan adanya invisible hand.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved