TMII
ALASAN Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah TMII dari Keluarga Soeharto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
TRIBUN-TIMUR.COM,- Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII.
Taman Mini Indonesia Indah atau TMII selama ini dikelola kelaurga Soeharto.
Namun kini tidak lagi.
Seperti dikutip dari kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/4/2021).
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII, yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," tegas Pratikno.
Pratikono mengungkapkan, terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII.
Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tercatat di Kemensetneg dan pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita (YHK)," ungkap Pratikno.
Dengan demikian, sudah hampir 44 tahun YKH mengelola salah satu aset negara Indonesia ini.
Menurut Praktino, negara wajib melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
Selain itu, pengelolaan TMII ini nantinya dapat berkontribusi pada keuangan negara.
Dengan adanya Perpres 19/2021 ini, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh YHK.
"Berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan YHK," tuntas Pratikno.