Tribun Makassar
VIDEO DPD RI Komite III: Revisi UU Kesejahteraan Sosial Harus Sentuh Kedaruratan Bencana
Disampaikan saat rapat kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Provinsi Sulawesi Selatan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Persoalan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menyangkut rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial wajib memperhitungkan situasi kedaruratan bencana.
Sebab itu, pemerintah dituntut melakukan inovasi di tengah kedaruratan bencana. Ini berdampak kebutuhan jaminan hukum agar tidak terkena pidana di kemudian hari.
Aspirasi ini mengemuka dalam rapat kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (5/4/2021).
Kunjungan kerja itu dilakukan dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU perubahan atas UU No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial sebagai usul inisiatif DPD RI.
Dalam sambutannya, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengajak pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap upaya DPD menginisiasi perubahan undang-undang kesejahteraan sosial.
"Kepada para pemangku kepentingan, saya mengajak untuk memberi masukan terhadap rencana perubahan UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial," ungkap Senator DKI ini.
Seperti apa jelasnya? Yuk nonton videonya. (*)
Mantan Pj Walikota Tak Tandatangani SK, 183 PPPK Makassar Tidak Terima Gaji Sejak Januari |
![]() |
---|
Hari Ini Walikota Makassar Lakukan Uji Coba GeNose di Karebosi |
![]() |
---|
Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Rampung Maret 2022 |
![]() |
---|
PBSI Makassar Seleksi 33 Atlet Pra Porprov Sulsel 2021 |
![]() |
---|
Dishub Makassar Gembok 9 Mobil di Jl Kumala, Ratulangi dan Sudirman |
![]() |
---|