Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

BREAKING NEWS: Giliran Anak Nurdin Abdullah Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
tribunnews.com/jefrima
Tangan Diborgol - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Update kasus Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Tersangkanya adalah Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dan Edy Rahmat.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (7/4/2021) dilakukan pemeriksaan empat orang saksi.

"Hari ini (7/4/2021) pemeriksaan saksi untuk tersangka NA dkk (dan kawan-kawan," ujarnya via pesan WhatsApp, Rabu siang.

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (WA Ali Fikri)

"(Terkait) TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," tambah ali Fikri.

Empat orang yang dijadwalkan diperiksa yakni:

1. M Fathul Fauzy

2. Raymond Ardan Arfandy

3. Rudy Ramlan

4. John Teodore 

"M Fathul Fauzy Nurdin (Mahasiswa), Raymond Ardan Arfandy (Wiraswasta), Rudy Ramlan (PNS), John Theodore (Wiraswasta)," ujar Ali Fikri.

Khusus untuk Rudy Ramlan dan John Theodore, ini adalah panggilan pemeriksaan kedua.

Pekan lalu, keduanya juga diagendakan diperiksa namun berhalangan hadir.

Kepada tribunbulukumba.com, Rudy Ramlan yang juga Kadis PUPR Kabupaten Bulukumba mengaku tidak mendapatkan surat panggilan dari KPK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved