Tribun Majene
Masih Banyak Badan Usaha Tak Patuh Aturan, Pemkab Majene Akan Layangkan Surat
Dinakertrans Kabupaten Majene Hamsina mengatakan badan usaha harus memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE --Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Majene Hamsina mengatakan badan usaha harus memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya.
Kendati demikian masih ada badan usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut tidak memberikan hak kepersertaan BPJS bagi karyawannya.
Hal itu disampaikan Hamsina dalam rapat koordinasi di ruang rapat Sekda Majene, Senin (5/4/2021) kemarin.
Rapat tersebut membahas entang ketentuan Iuran JKN yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 khususnya kontribusi iuran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Serta perluasan Kepesertaan Pegawai Swasta. Rapat dipimpin langsung Pj Sekertaris Kabupaen Majene Suyuti Marzuki.
Turut hadir dalam pertemuan itu Kadis Kesehatan Majene, Kadis PTSP, Kadisnakertrans, Kabid Dinsos, Kabid Bapeda dan Kabid Disdukcapil.
Hadir pula Kepala BPJS kesehatan Majene Kartini Malik dan Kepala Cabang BPJS Polewali Hery Zakariyah.
Hamsina menjelaskan, untuk pekerja swasta dengan kepesertaaan BPJS melalui badan usaha hanya tercatat 223 orang.
"Dari jumlah itu masih ada 221 orang atau pekerja yang terdaftar di PBI yang seharusnya menjadi tanggungan dari perusahaan atau pemilik usaha yang menaunginya, " ujar Hamsina.
Ia memenbeberkan badan usaha yang dianggap tidak mematuhi aturan.
Salah satunya adalah rumah makan dan tempat karaoke di Majene. Mereka disebut memiliki pekerja 15 orang namun tidak di ikutkan dalam BPJS kesehatan.
Ada juga kata Hamsina pekerja di toko bangunan di Lingkungan Lembang sebanyak 10 orang karyawan.
Termasuk di perusahaan yang bergerak dibidang ekspor ikan tiung-tuing di Kecamatan Sendana.
“Kami bersama PTSP dan BPJS sudah beberapa kali sosialisasi terkait hal itu, termasuk menangani yang menunggak, "ucapnya.
Senada disampaikan Kadis PTSP Djazuli Muchtar. Ia berharap berharap ada penekanan dari Pemerintah Provinsi yakni instruksi dari Gubernur untuk tidak mengeksekusi perizinan sebelum ada kepesertaan di BPJS Kesehatan.