Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Majene

Masih Banyak Badan Usaha Tak Patuh Aturan, Pemkab Majene Akan Layangkan Surat

Dinakertrans Kabupaten Majene Hamsina mengatakan badan usaha harus memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Pemkab Majene
Pemkab Majene menggelar rapat koordinasi bersama dengan BPJS 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE --Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Majene  Hamsina mengatakan badan usaha harus memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya.

Kendati demikian  masih ada badan usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut tidak memberikan hak kepersertaan BPJS bagi karyawannya.

Hal itu disampaikan Hamsina dalam rapat koordinasi di ruang rapat Sekda Majene, Senin (5/4/2021) kemarin.

Rapat tersebut membahas entang ketentuan Iuran JKN yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 khususnya kontribusi iuran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

Serta perluasan Kepesertaan Pegawai Swasta. Rapat  dipimpin langsung  Pj Sekertaris Kabupaen Majene Suyuti Marzuki.

Turut hadir dalam pertemuan itu Kadis Kesehatan Majene, Kadis PTSP, Kadisnakertrans, Kabid Dinsos, Kabid Bapeda dan Kabid Disdukcapil.

Hadir pula Kepala BPJS kesehatan Majene Kartini Malik dan  Kepala Cabang BPJS Polewali  Hery Zakariyah.

Hamsina menjelaskan, untuk pekerja swasta dengan kepesertaaan BPJS melalui badan usaha hanya tercatat  223 orang.

"Dari jumlah itu masih ada 221 orang atau pekerja yang terdaftar di PBI yang seharusnya menjadi tanggungan dari perusahaan atau pemilik usaha yang menaunginya, " ujar Hamsina.

Ia memenbeberkan  badan usaha yang dianggap tidak mematuhi aturan.

Salah satunya adalah rumah makan dan tempat karaoke di Majene. Mereka disebut memiliki pekerja 15 orang namun tidak di ikutkan dalam BPJS kesehatan.

Ada juga kata Hamsina pekerja di toko bangunan di Lingkungan Lembang sebanyak 10 orang  karyawan.

Termasuk di perusahaan yang bergerak dibidang ekspor ikan tiung-tuing di Kecamatan Sendana.

“Kami bersama  PTSP dan BPJS sudah beberapa kali sosialisasi terkait hal itu, termasuk menangani yang menunggak, "ucapnya.

Senada disampaikan Kadis PTSP Djazuli Muchtar. Ia berharap berharap ada penekanan  dari Pemerintah Provinsi yakni instruksi dari Gubernur untuk tidak mengeksekusi perizinan sebelum ada kepesertaan di BPJS Kesehatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved