Tribun Makassar
Kapolri Larang Media Siarkan Tindakan Kekerasan Polisi, Ini Tanggapan AJI Makassar
Menurut Nurdin hingga sampai saat ini masih banyak deretan kasus kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian belum menemukan titik kejelasan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar, Nurdin Amir, meminta dengan tegas agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menertibkan anggotanya yang melakukan tindak kekerasan.
Menurut Nurdin hingga sampai saat ini masih banyak deretan kasus kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian belum menemukan titik kejelasan.
Misalnya saja, tutur Nurdin, di Makassar tahun 2019 sebanyak tiga jurnalis menjadi korban kekerasan aparat kepolisian saat meliput aksi penolakan RUU KUHP di depan kantor DPRD Sulsel.
"Seharusnya ini ditindak. Sampai hari ini, kasus ini mengendap di Polda Sulselbar," jelasnya.
Padahal sebelumnya, sambungnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka.
"Tapi tidak pernah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan," jelasnya.
Nurdin Amir juga menanggapi surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diketahui surat tersebut mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisidan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Hal ini tertuang dalam poin nomor satu. Menurut Nurdin, itu sama saja berpotensi menghalangi kinerja jurnalis.
Apalagi, sambungnya, tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan.
Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Rampung Maret 2022 |
![]() |
---|
PBSI Makassar Seleksi 33 Atlet Pra Porprov Sulsel 2021 |
![]() |
---|
Dishub Makassar Gembok 9 Mobil di Jl Kumala, Ratulangi dan Sudirman |
![]() |
---|
Kapolri Cabut Larangan Media Tayangkan Arogansi dan Kekerasan yang Dilakukan Kepolisian |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tak Akan Bayar Utang Peninggalan Mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb |
![]() |
---|