Tribun Makassar
Kapolri Larang Media Siarkan Tindakan Kekerasan Polisi, Ini Tanggapan AJI Makassar
Menurut Nurdin hingga sampai saat ini masih banyak deretan kasus kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian belum menemukan titik kejelasan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar, Nurdin Amir, meminta dengan tegas agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menertibkan anggotanya yang melakukan tindak kekerasan.
Menurut Nurdin hingga sampai saat ini masih banyak deretan kasus kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian belum menemukan titik kejelasan.
Misalnya saja, tutur Nurdin, di Makassar tahun 2019 sebanyak tiga jurnalis menjadi korban kekerasan aparat kepolisian saat meliput aksi penolakan RUU KUHP di depan kantor DPRD Sulsel.
"Seharusnya ini ditindak. Sampai hari ini, kasus ini mengendap di Polda Sulselbar," jelasnya.
Padahal sebelumnya, sambungnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka.
"Tapi tidak pernah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan," jelasnya.
Nurdin Amir juga menanggapi surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diketahui surat tersebut mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisidan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Hal ini tertuang dalam poin nomor satu. Menurut Nurdin, itu sama saja berpotensi menghalangi kinerja jurnalis.
Apalagi, sambungnya, tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan.
Padahal selama ini, tutur Nurdin, aparat kepolisian kerap menjadi aktor yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat, termasuk para jurnalis.
"Jadi lebih baik para oknum kepolisian yang ditertibkan ketimbang mengeluarkan surat telegram larangan seperti itu," jelasnya.
Setelah mendapat masukan dari publik mulai dari Dewan Pers hingga berbagai organisasi Pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.
Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sebelumnya, telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.