Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kapolri Cabut Larangan Media Tayangkan Arogansi dan Kekerasan yang Dilakukan Kepolisian

Nurdin Amir menunggu koordinasi dengan pengurus nasional AJI terkait langkah strategis yang akan diambil bersama atas surat telegram tersebut.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/DESI TRIANA ASWAN
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar, Nurdin Amir menanggapi surat telegram Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti diketahui surat tersebut mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Nurdin Amir mengungkapkan hal ini masih dalam pengkajian bersama pengurus nasional.

Meski demikian, nantinya akan ada sikap bersama yang keluarkan baik AJI Makassar ataupun pusat.

"Sementara dikaji pengurus nasional dan akan bersikap. Ini telegram Kapolri soalnya," tuturnya.

Nurdin Amir menunggu koordinasi dengan pengurus nasional AJI terkait langkah strategis yang akan diambil bersama atas surat telegram tersebut.

"Belum bisa berkomentar banyak. Soalnya ini harus straregis," jelasnya. 

Setelah mendapat masukan dari publik mulai dari Dewan Pers hingga berbagai organisasi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Sebelumnya, telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.

Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, telegram itu dikeluarkan agar kinerja polisi semakin baik.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi, Selasa (6/4/2021).

Dia menyatakan, pada dasarnya telegram itu ditujukan kepada seluruh kepala bidang humas.

"Telegram itu di tujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," ujar dia.

Berikut isi lengkap surat telegram Kapolri:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved