Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Pemkab Bantaeng Izinkan Aktivitas Pasar Lapangan Hitam

Seperti kegiatan UMKM di Pasar Lapangan Hitam yang berada dekat dengan lokasi wisata Pantai Seruni.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
ist
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr Andi Ihsan 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kabupaten Bantaeng sudah masuk dalam zona kuning atau resiko rendah penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr Andi Ihsan.

"Bantaeng kini sudah masuk zona kuning sejak 28 Maret 2021 lalu," kata dr Andi Ihsan kepada TribunBantaeng.com, Senin, (5/4/2021).

Dengan adanya surat edaran di Bupati Bantaeng, terkait kegiatan yang berbasis mikro dan pembentukan posko, kini aktivitas masyarakat di Kabupaten Bantaeng juga sudah mulai dilonggarkan.

Seperti kegiatan UMKM di Pasar Lapangan Hitam yang berada dekat dengan lokasi wisata Pantai Seruni.

Kegiatan pasar yang dilaksanakan setiap hari Sabtu mulai sore hingga malam itu sudah kembali dibuka. Pedagang telah mendapat izin untuk kembali berjualan.

Namun, tentunya tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehtan dan hanya diizinkan bagi padagang yang berasal dari Bantaeng.

"Terkait pasar lapangan hitam sudah beraktivitas  kemarin tetapi masih dibatasi hanya bagi penjual dari Kabupaten Bantaeng," ujarnya.

Sebelumnya, pasar Lapangan Hitam yang ada di jalan Seruni, Kecamatan Bantaeng itu sempat ditutup sebanyak dua kali.

Penutupan pasar tersebut dilakukan karena terjadi kerumunan dan ditemukan beberapa kasus positif.

Lanjut dijelaskan, bagi pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Bantaeng belum diizinkan untuk menghindari adanya penularan dari luar daerah.

Nantinya, apabila pedagang dari luar Kabupaten Bantaeng sudah diizinkan akan diberlakukan surat keterangan bebas Covid-19 untuk bisa berjualan.

"Apabila diberikan lampu hijau untuk mereka, nanti akan di berlakukan surat keterangan bebas Covid untuk bisa berjualan di Bantaeng itu wacana ke depan," jelasnya.

Selain itu, kata Ihsan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Bantaeng itu telah dibentuk posko Covid-19 setiap Desa dan Kelurahan.

Yang tentunya akan sangat membantu Tim Satgas untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantaeng.

"Jadi mulai saat ini sudah terbentuk posko di setiap Desa dan Kelurahan sebagai bentuk implementasi Surat Edaran tersebut. Ini akan membantu sekali untuk mengantisipasi persebaran kasus di Desa dan Kelurahan," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved