Video 30 Detik Palopo
Pemeran Video Mesum 30 Detik Palopo Disanksi Berbeda, Laki Ditetapkan Tersangka & si Cewek Korban
Ialah AR (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pemeran pria dalam video syur 30 detik di Kota Palopo ditetapkan tersangka.
Ialah AR (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo, Jumat (2/4/21).
“Pelaku pemeran pria video mesum kini berstatus sebagai tersangka, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, Sabtu (3/4/2021).
Tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D.
Sementara si perempuan saat ini berstatus sebagai korban.
Hal itu disebutkan Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edy Sulistyono.
Ia menyebutkan, si perempuan berstatus sebagai korban karena masih di bawah umur.
"Perempuan statusnya sebagai korban. Orangtuanya melapor dengan laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Edy kepada tribunpalopo.com.
Diketahui, si perempuan masih berstatus sebagai siswi kelas 1 disalah satu SMA ternama di Kota Palopo.
Sementara itu, untuk penyebar video disebut masih didalami oleh penyidik.
Palopo
berita terkini palopo
Berita Palopo Hari Ini
Polres Palopo
AKBP Alfian Nurnas
Video 30 Detik Palopo
7 Fakta Video Syur 30 Detik Siswi SMA Palopo: Hubungan Intim Beberapa Kali, Pemeran Pria Tersangka |
![]() |
---|
VIRAL 30 Detik Palopo Pelajar Lakukan Adegan Suami Istri, Keluarga Pemeran Wanita Marah Besar |
![]() |
---|
Fakta-fakta Video Viral 30 Detik di Palopo Hebohkan Warga, Pemeran Siswi SMA Ternama di Kota Itu |
![]() |
---|
Video Viral 30 Detik Pelajar Palopo Beredar di WhatsApp, Orangtua Pemeran Perempuan Melapor Polisi |
![]() |
---|