Bakar Lambang Negara
Heboh Pria Injak dan Bakar Lambang Negara dan Nasibnya Kini, Polisi Hubungi Rumah Sakit Jiwa
Videonya viral bendera merah putih dibakar, Polres Lampung Timur bertindak, AKP Faria Arista koordinasi rumah sakit jiwa
TRIBUN-TIMUR.COM -Videonya viral bendera merah putih dibakar, Polres Lampung Timur bertindak, AKP Faria Arista koordinasi rumah sakit jiwa
Viral seorang pria mengunggah di media sosial video melecehkan Lambang Negara RI.
Dalam video durasi lebih 2 menit, tampak seorang pria menginjak-injak Bendera Merah putih dan membakarnya.
Ia juga minta uang Rp 40 miliar.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bertindak.
Rekaman video amatir tersebut diunggah oleh akun Facebook Nar Sunaryo dengan durasi 2 menit 6 detik. Video juga beredar di twitter dan akun WhatsApp.
Dalam unggahan rekaman video amatir tersebut, pria tersebut mendesak pemerintah untuk menyiapkan uang sebesar Rp40 Miliar.
"Negara Indonesia, republik. Siapkan uang Rp40 Miliar, kalau enggak gue hancurin semua," kata pemilik akun FaceBook Nar Sunaryo.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengatakan pelaku sudah diamankan di Lampung Timur.
"Pelaku sudah berhasil kami amankan, kemudian akan melakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Faria, Sabtu, 3 April 2021.
Hasil pengembangan polisi, pelaku merupakan warga Dusun III RT07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
"Rekaman pembakaran tersebut diunggahnya ke media sosial FaceBook milik pelaku dengan nama akun 'Sunaryo' pada pukul 18.09 WIB," ujar Faria.
Adapun polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Kamis, 1 April 2021 lalu.
"Dari penangkapan tersebut, kami telah mengamankan satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api, dan satu unit handphone," ucap Faria.
Terkait pemeriksaan, AKP Faria mengungkap bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa dalam rangka memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.