Tribun Bone
Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Bone Setelah 3 Bulan Buron Sempat ke Kalimantan
Unit Resmob Satreskrim Polres Bone menangkap pelaku pencurian setelah 3 bulan jadi buronan.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE- Unit Resmob Satreskrim Polres Bone bersama Polsek Kajuara meringkus seorang pelaku Pencuri Handphone di Bone.
Pelaku inisial DN berusia 16 tahun.
Dia warga Dusun Waetuwo, Desa Waetuwo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Kajuara, Bripka Hadasri Halim mengatakan, penangkapan DN berdasarkan LP/05/I/2021/Res Bone/ Sek Kajuara tertanggal 30 Januari 2021.
DN baru ditangkap setelah 3 bulan laporan dari seorang warga.
Baca juga: Harga HET Elpiji 3 Kilogram di Bone Naik Jadi Rp 18.500
Baca juga: Tolak Pengesahan KLB Partai Demokrat, Ketua DPC Partai Demokrat Bone Apresiasi Keputusan Kemenkumham
"Iya benar. Kami bersama Tim Resmob Polres Bone berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone Kamis malam. Pelaku kita amankan di kediamannya," katanya Jumat (2/4/2021).
"Pelaku baru ditangkap karena baru datang dari Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)," tambahnya.
Dasri menuturkan, pelaku DN menjual handphone curian merek Realmi C12 dengan salah seorang penadah yang telah ditangkap di Makassar.
Uang penjualan handphone curian digunakan untuk bermain game online.
"Dari keterangan pelaku, hasil penjualan handphone curian dibelikan chip untuk bermain higgs domino," tuturnya.
Plt Gubernur Sulsel Canangkan Program Penghijauan Sekolah di Bone |
![]() |
---|
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam Diberi Gelar Bugis 'La Salipu Daeng' di Bone, Artinya? |
![]() |
---|
Kabar Buruk, Pasien Positif Covid-19 di Bone Bertambah Tiga Orang |
![]() |
---|
691 Tahun Bone, Plt Gubernur Sulsel: Anggaran untuk Bone Rp 200 M Tahun Ini |
![]() |
---|
Hadiri Hari Jadi Bone, Plt Gubernur Sulsel; Tahun Ini Kami Siapkan Rp200 M |
![]() |
---|