Tribun Sulsel
SK Yohanis-Frederik Belum Ada, Plt Gubernur Beri Surat Tugas Plh ke Sekda Torut
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dan Yosia Rinto Kadang berakhir, Rabu (31/3/2021).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dan Yosia Rinto Kadang berakhir, Rabu (31/3/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan Surat Tugas kepada Sekda Toraja Utara sebagai (Pelaksana Harian) Plh Bupati Toraja Utara di Baruga Lounge Kantor Gubernur Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu pagi.
Plt Kabiro Pemerintahan Setda Sulsel Ennywati mengatakan, pemberian Surat Tugas kepada Sekda Toraja Utara, dikarenakan Surat Keputusan (SK) pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum ada.
"Bila belum ada SK pelantikan, Plh yang menjabat. Plh ini asalah Sekda-nya," ujar Enny sapaannya via pesan WhatsApp, Rabu siang.
"Pak Plt Gubernur yang menyerahkan langsung Surat Tugas ke Sekda Toraja Utara di Kantor Gubernur Sulsel," tambahnya.
Ditanya soal kapan SK pelantikan akan dikeluarkan Mendagri? Enny tak meresponnya.
Terkait surat tugas, berlakunya sesuai aturan hanya sepekan atau tujuh hari. Apakah pekan ini Mendagri akan mengeluarkannya? Menarik ditunggu.
Seperti diketahui, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Toraja Itara yakni pasangan Yohanis Bassang dan Frederik V. Palimbong.
Pasangan tersebut ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati Terpilih Toraja Utara pada (23/1/2021) dengan presentase suara sekitar 44 persen. (*)