Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Demokrat

Ini yang Menjadi Alasan Pemerintah Tolak Demokrat Kubu KLB Deli Serdang

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak

Editor: Muh. Irham
Kompas.com
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko 

TRIBUNTIMUR.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak yang mewakili pemerintah terkait kisruh Partai Demokrat.

Hal ini disampaikannya saat menanggapi keputusan pemerintah yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko.

Awalnya, AHY menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya Jokowi telah berhasil menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.

"Untuk itu, atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

AHY juga menyampaikan sejumlah ucapan terima kasih ke beberapa orang lainnya. Mulai dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly hingga Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

"Juga kepada jajaran Komisioner KPU, jajaran Kemenkumham, termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, serta unsur-unsur pemerintah lainnya yang mohon maaf tidak dapat saya sebutkan satu persatu," ujarnya.

Dia mengatakan Partai Demokrat menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas segala perhatian, doa, dan dukungannya selama ini. Tak lupa, AHY juga berterima kasih kepada partai politik lain yang dia sebut sebagai mitra berdemokrasi, para tokoh masyarakat (baik di tingkat nasional maupun daerah), dan masyarakat luas.

"Termasuk para politisi senior, purnawirawan TNI-Polri, akademisi, ulama dan pemuka agama, pengamat politik, aktivis demokrasi, budayawan, serta berbagai kalangan Ormas dan civil society lainnya, seperti sahabat-sahabat penyandang disabillitas, kawan-kawan mahasiswa dan juga generasi muda, anak-anak muda milenial dari berbagai komunitas," ujar AHY.

"Tidak lupa, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap insan pers dan rekan-rekan media, yang selama ini telah memberikan ruang pemberitaan kepada kami dalam menyampaikan duduk perkara yang sebenarnya, dan fakta-fakta kebenaran kepada masyarakat luas. Sekali lagi tepuk tangan untuk media," ujarnya.

Kata AHY setelah adanya keputusan dari Menkumham tersebut artinya sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. "Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," kata AHY.

Pernyataan AHY disambut tepuk tangan dan sorakan riuh dari para kader Partai Demokrat. "Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," imbuh AHY. Kemudian, AHY menjelaskan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang karena gagal melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan, sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan. "Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menyatakan permohonan pihak kongres luar biasa atau KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan doktor hewan Jhoni Allen Marbun ditolak," kata AHY.

"Salah satunya adalah tidak menyertakan surat mandat dari para Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir," jelas dia.

AHY kemudian menyampaikan rasa puji syukurnya atas keputusan yang diambil pemerintah. Dia menilai keputusan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat.

"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," ujar AHY.

Tingkatkan Soliditas

Putra sulung Presiden keenam SBY ini juga meminta kepada para seluruh kader, ketua DPD dan DPC serta simpatisan untuk tetap meningkatkan rasa kebersamaan.

"Saya mengajak kader dan simpatisan untuk meningkatkan soliditas dan menjadi momentum bagi kita untuk bisa bangkit kembali hindari fitnah," tutur AHY.

Ia juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk senantiasa berjuang dan menyuarakan demokrasi yang sehat.

AHY mengatakan, gejolak yang terjadi pada kubu partainya juga harus disikapi para kader dan simpatisan secara tenang karena katanya ini bagian dari sebuah pelajaran berharga.

"Sesulit apapun hari, kita (PD) terus memperjuangkan kehidupan demokrasi yang sehat dan beradab di negeri ini, saa mengajak untuk melanjutkan perjuangan kita sebagai hikmah dan pelajaran berharga," ucapnya.

Dirinya berpesan kepada para pengurus partai berlogo mercy itu untuk tetap rendah hati menyikapi keputusan Menkumham. Serta bertanggungjawab setiap kali memberikan informasi kepada masyarakat terlebih di media sosial.

"Demokrat sebagai partai yang cerdas dan santun harus tetap rendah hati, tetap mawas diri, kami ingin terus melanjutkan," ujarnya.

Suami dari Anissa Pohan ini juga siap berkeliling tanah air dalam waktu dekat, yakni akhir pekan ini. AHY mengatakan dirinya berkeliling untuk memperkuat soliditas dari kader-kader partai berlambang mercy tersebut.

"Akhir minggu ini, insyaallah saya akan kembali melanjutkan perjalanan saya keliling nusantara, untuk memperkuat soliditas dan persatuan segenap kader di seluruh tanah air. Mari rapatkan barisan. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit," ujar AHY.

Ia juga mengajak para kadernya untuk melanjutkan perjuangan Partai Demokrat saat ini. Salah satu caranya adalah dengan menjadikan peristiwa KLB illegal sebagai hikmah dan pelajaran berharga untuk meningkatkan soliditas serta menjadi momentum untuk bangkit kembali.

"Hindari fitnah dan hoax. Sampaikan pendapat, terutama di media sosial, secara bertanggung jawab. Jangan euforia yang berlebih-lebihan," jelasnya.

Selain itu, AHY mengingatkan para kader harus menggaungkan karakter Partai Demokrat yang cerdas dan santun. Begitu pula untuk terus berkoalisi dengan rakyat.

"Ingat karakter Demokrat, sebagai partai yang cerdas dan santun. Harus tetap rendah hati, harus tetap mawas diri. Terus kuatkan silaturahmi dan kolaborasi kita, dengan masyarakat sipil dan segenap elemen bangsa lainnya," ujar AHY.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas bersyukur karena kebenaran dan keadilan masih ada di tanah air.

"Syukur alhamdulillah. Kebenaran, kedaulatan dan keadilan masih ada di Negeri kita, setidaknya untuk Partai Demokrat," kata Ibas.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu menambahkan, bahwa perjuangan Partai Demokrat tidak hanya berhenti sampai di sini saja. Tetapi akan tetap konsisten mengawal dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

"Pekerjaan dan perjuangan kita masih panjang, karena #HarapanRakyatPerjuanganDemokrat. Terima kasih kepada pemerintah, kader dan simpatisan serta insan Pers," pungkas Ibas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual. Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Yasonna H Laoly menegaskan pihaknya tidak bisa memproses kembali kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang kubu Moeldoko setelah pemerintah menyatakan menolak permohonan perubahan kepengurusan dan AD ART yang diajukan kepada pihaknya.

Yasonna mengatakan, kalaupun Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan kembali perbaikan terhadap permohonan tersebut maka hal tersebut bukan urusan pemerintah.

"Dengan dokumen yang ada tentunya tidak mungkin lagi dengan peristiwa yang sudah kita teliti itu tidak memenuhi. Kalau mau dibuat lagi agar memenuhi itu bukan urusan kami," kata Yasonna.

Kalaupun pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menilai AD ART Partai Demokrat yang sudah terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada 2020 lalu tidak sesuai Undang-Undang, kata Yasonna, hal tersebut ada di ranah pengadilan.

"Kalau ada perselisihan itu urusan pengadilan uu parpol perselisihan lewat pengadilan. Karena dari AD ART yang diberikan kepada kami yang disahkan kepengurusannya tahun lalu pak AHY juga perubahan AD ART sudah terdaftar di kita, itu KLB 2/3 DPD dan setengah DPC. Saya pakai rujukan itu, tidak memenuhi 2/3 tidak memenuhi setengah, kalau nanti ada lagi. Kalau tidak setuju AD ART ada pengadilan. Kami menggunakan peraturan perundang-undangan dan AD ART partai politik," kata Yasonna.

Yasonna H Laoly menyatakan pihaknya menjadikan AD ART Partai Demokrat yang terdaftar, disahkan, dan dicatatkan di Kemenkumham pada tahun 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab argumen-argumen yang disampaikan kepada pihaknya terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

"Kami menggunakan rujukan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yang terdaftar, yang telah disahkan, dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 lalu," kata Yasonna.

Yasonna menegaskan pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan dalam persoalan Partai Demokrat tersebut. Ia juga menyatakan pihaknya tidak berhak menilai argumen-argumen tentang AD/ART yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang.

"Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Demokrat Deli Serdang merasa bahwa Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik silakan digugat di Pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasonna.

Untuk itu, ia menyesalkan pernyataan yang menuding pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik. "Oleh karenanya sekali lagi, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," kata Yasonna.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan pemerintah menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat diputuskan dengan cepat sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat," kata Mahfud.

Keputusan penolakan tersebut, kata dia, sekaligus membantah tudingan bahwa pemerintah lambat dan terkesan mengulur waktu menangani kisruh Demokrat. Menurut Mahfud, pemerintah bekerja pada saat adanya laporan permohonan pengesahan hasil KLB.

"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat ini mengulur-ngulur waktu, hukumnya memang begitu ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke kumham belum ada dokumen apapun, lalu pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan undang-undang 9 tahun 98, kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan seperti itu," katanya.

Mahfud mengatakan pemerintah mengkaji berkas permohonan pengesahan hasil KLB, seminggu setelah adanya pengajuan. Pemerintah lalu meminta kelengkapan dokumen paling lambat harus dipenuhi selama satu minggu. Setelah itu pemerintah mengambil keputusan. "Jadi ini sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat karena yang bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di Hukum Administrasi Negara," kata dia.

Mengaku Kalah

Partai Demokrat kubu Moeldoko mengaku siap untuk menerima kekalahan. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Marzuki Alie merespons keputusan pemerintah yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat versi KLB.

"Kami sudah siapkan keterangan. Memang kami tahu, kami siap untuk kalah, pers rilisnya sudah ada," kata Marzuki.

Marzuki belum menjelaskan apakah kubu Moeldoko bakal melakukan gugatan ke pengadilan seiring keputusan pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB. "Ya kami nanti pelajari dulu," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved