Tribun Gowa
Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran Penggunaan LPG 3 Kg
Sura Bupati Gowa mengimbau agar PNS/CPNS, usaha mikro yang beromset di atas Rp50 juta
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran tentang Imbuan Untuk Tidak Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram (Kg).
Surat edaran tersebut mengatur tentang penggunaan LPG 3 Kg.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Andi Sura mengatakan, bahwa Surat Edaran Bupati dengan Nomor 188/21/Perdastri tahun 2021 ini merupakan upaya pemerintah daerah agar LPG 3 Kg yang bersubsidi dapat tepat sasaran.
"Surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 yg mengatur tentang pendistribusian LPG 3 Kg," kata Andi Sura, Rabu (31/03/2021).
Surat edaran ini, kata Andi, Sura Bupati Gowa mengimbau agar PNS/CPNS, usaha mikro yang beromset di atas Rp50 juta, masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp1,5 juta serta yang tidak memiliki surat keterangan tidak mampu untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg.
"Insya Allah apabila imbauan ini dapat terlaksana dengan kesadaran masing-masing, maka LPG 3 Kg yang peruntukan untuk masyarakat kurang mampu dapat tepat sasaran," ucapnya.
Dia menyebut, bahwa surat edaran ini sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg terutama menjelang Ramadan.
Menurutnya, kelangkaan LPG 3 Kg kadang terjadi apabila over penggunaan, dimana masyarakat bukan sasaran LPG 3 Kg bersubsidi juga menggunakan.
"Jadi kalau penggunaannya sesuai dengan sasaran stok LPG 3 Kg, Insya Allah aman selama Ramadan," ungkapnya.
Ia menambahkan untuk harga LPG 3 Kg Rp18.500.
Hal ini sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 11/Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tiga Kilogram.
"Jadwal telah ditentukan, mulai besok harga yang telah ditetapkan Pergub No 11 tahun 2021 itu resmi diberlakukan. Jadi di Gowa untuk harga gas LPG 3 Kilo gram per tabung itu naik jadi Rp18.500," bebernya.
Dikatakan, Sebelun keluarnya pergub No 11 tahun 2021, harga Gas LPG 3 Kilo gram per tabung sesuai Peraturan Bupati Kata Andi Sura sebelum keluarnya Pergub itu hanya Rp16 ribu untuk wilayah dataran rendah.
Dia menambahkan, harga eceran ini telah disosialisasikan pihak Pertamina beberapa waktu lalu melalui agen dan pangkalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pertamina-regional-sulawesi-pastikan-tabung-lpg-3-kg-aman-di-hari-imlek.jpg)