Tribun Wajo
ACC Sulawesi Pertanyakan Temuan Kerugian Negara di Desa Cinnongtabi Wajo
pasalnya APIP hanya merekomendasikan pengembalian kerugian negara kepada Kepala Desa Cinnongtabi
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Aktivis anti korupsi dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan mempertanyakan sikap APIP dan APH terkait temuan kerugian negara di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Hasil audit yang dikeluarkan APIP lalu diserahkan ke Polres Wajo, ada sekitar Rp 300 juta lebih kerugian negara dari proyek jalan tani di Bulo-buloe dari APBDes 2019.
"Kami pertanyakan apa jenis audit yang dilakukan inspektorat, jika auditnya yang dilakukan dasarnya dari permintaan APH, maka ini adalah ranah pro justicia (penegakan hukum), dan mau tidak mau ini adalah merupakan kewenangan APH," katanya, kepada Tribun Timur, Rabu (31/3/2021).
Pertanyaan itu mencuat, pasalnya APIP hanya merekomendasikan pengembalian kerugian negara kepada Kepala Desa Cinnongtabi, Andi Tune, sesuai dengan hasil LHP.
"Jika dilihat dari tahun anggaran dana desa itu kan tahun 2019, agak aneh kalau APIP baru sekarang melakukan audit, kalau misalnya juga ini adalah audit berkala," katanya.
Dirinya berharap, agar proses hukum yang sementara berjalan di Polres Wajo tidak serta merta dihentikan dengan adanya rekomendasi pengembalian kerugian negara.
"Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi dan tentunya pulbaket, bisa saja polisi menjadikan itu sebagai pintu masuk untuk melanjutkan proses hukum. Makanya polisi harusnya tetap berpijak di pasal 4 UU Tipikor," katanya.
Terpisah, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah yang dikonfirmasi menyebutkan, proses penyelidikan masih berlangsung meski pengembalian kerugian negara telah dilakukan.
Olehnya, pihaknya saat ini menjadwalkan ulang untuk melakukan gelar perkara di Polda Sulsel, setelah pekan lalu gagal terlaksana.
"Suratnya sudah masuk di Polda. Sisa tunggu jadwal. Pekan lalu direschedule," kata Muhammad Islam.
Masih dari keterangan Muhammad Islam, gelar perkara yang akan dilakukan di Mapolda Sulsel itulah yang akan menentukan, perkara dugaan korupsi di Desa Cinnongtabi bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak memenuhi alat bukti.
"Tergantung hasil gelar di Polda," katanya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, Saktiar mengatakan bahwa kerugian negara yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) telah dikembalikan ke kas negara.
"Pekan lalu sudah dikembalikan. (Tapi) saya tidak mengetahui apa sudah disampaikan ke Polres, kalau ke Inspektorat sudah ada bukti pengembaliannya," katanya, beberapa waktu lalu.