Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usut Tuntas Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi!

Jurnalis Tempo, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat meliput acara keluarga salah seorang tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pajak.

Editor: Edi Sumardi
AJI PALU VIA TRIBUN JAMBI
Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jurnalis Tempo, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat meliput acara keluarga salah seorang tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pajak.

Penganiayaan terjadi pada Sabtu (27/3/2021) malam di Surabaya, Jawa Timur.

Komite Keselamatan Jurnalis ( KKJ ) pun mengecam kasus kekerasan tersebut.

Koordinator KKJ, Wawan ABK mengatakan, dalam kejadian tersebut Nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan, seperti intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik.

"Penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata dia melalui keterangan tertulisnya.

Oleh karenanya Wawan meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut tuntas terkait kasus pengeroyokan tersebut.

"Pihak Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.

Wawan membeberkan kronologis kejadiannya, kata dia, Nurhadi mengalami kekerasan saat menjalankan tugas untuk meliput Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak.

Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 18.25 WIB.

Dia, kata Wawan, hendak meminta konfirmasi dan melakukan peliputan terkait kasus yang sedang menjerat Angin.

"Kebetulan, pada saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim," kata Wawan.

Namun, kata Wawan, ketika Nurhadi sedang memotret Angin yang sedang berada di atas pelaminan, ia kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.

Setelah acara selesai, Nurhadi yang ingin keluar dari gedung pernikahan kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas serta undangan mengikuti acara.

"Panitia sampai mendatangkan keluarga mempelai untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi atau tidak. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali, Nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan Angin," kata Wawan.

Saat itu, Nurhadi menjelaskan bahwa statusnya adalah sebagai wartawan Tempo yang dimandatkan untuk melakukan tugas peliputan.

Kendati demikian, para ajudan dan panitia tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Sepanjang proses interogasi, Wawan menyebut, Nurhadi kerap mengalami tindakan kekerasan seperti halnya pemukulan, tendangan, tamparan hingga ancaman pembunuhan.

"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh," katanya mengungkapkan.

Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp 600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.

Namun, uang tersebut ditolak tetapi pelaku bersikeras memaksanya untuk menerima, bahkan memotret ketika Nurhadi memegang uang tersebut.

Meski demikian, jurnalis Tempo itu tetap tidak menerima uang yang dikasih itu, ia meletakkannya di salah satu bagian mobil pelaku.

Setelah menjalani proses interogasi disertai kekerasan itu, pukul 22.25 WIB, Nurhadi dibawa ke sebuah hotel di Jalan Rajawali, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

"Di hotel itu, ia kembali di interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman. Pukul 01.10, Nurhadi baru diperbolehkan keluar dari hotel dan diantarkan pulang," kata dia.

Menyikapi kasus tersebut Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan secara tegas terkait beberapa hal, yakni:

1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku.

Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.

2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

3. Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Selengkapnya, berikut ini salinan utuh siaran pers KKJ.

Komite Keselamatan Jurnalis: Usut Tuntas Penyekapan dan Penganiayaan Jurnalis Tempo

Komite Keselamatan Jurnalis mengecam kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021 malam di Surabaya. Nurhadi mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak.

Sabtu, sore pukul 18.25, Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Ia hendak meminta konfirmasi dan melakukan peliputan kepada Angin terkait kasus yang sedang menjeratnya. Kebetulan, pada saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Namun, ketika Nurhadi sedang memotret Angin yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya, ia kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto. Nurhadi yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.

Panitia sampai mendatangkan keluarga mempelai untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi atau tidak. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali, Nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan Angin.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh.

Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendangan, tamparan) hingga ancaman pembunuhan. Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp. 600.000,- sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Oleh Nurhadi, uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksanya menerima, bahkan memotret ketika Nurhadi memegang uang tersebut. Meski demikian, Nurhadi tetap tidak menerima uang itu, ia meletakkannya di salah satu bagian mobil pelaku.

Setelah menjalani proses interogasi penuh kekerasan itu, pukul 22.25, Nurhadi kemudian dibawa ke sebuah hotel di Jalan Rajawali, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Di hotel itu, ia kembali di interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman. Pukul 01.10, Nurhadi baru diperbolehkan keluar dari hotel dan diantarkan pulang.

“Nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik. Penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Wawan Abk, Minggu (28/3/2021) di Jakarta.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Menyikapi kasus yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, KKJ menyampaikan beberapa hal:
1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.
2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
3. Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved