Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pembayaran Menunggak 8 Tahun, PD Pasar Makassar Segel 16 Petak Pertokoan di Pasar Kalimbu

D Pasar Makassar Raya menyegel 16 petak pertokoan atau kios di Pasar Kalimbu, Jl Veteran Utara, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
Ist
PD Pasar Makassar Raya saat melakukan penertiban dan penyegelan terhadap 16 petak pertokoan, atau kios di Pasar Kalimbu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PD Pasar Makassar Raya menyegel 16 petak pertokoan atau kios di Pasar Kalimbu, Jl Veteran Utara, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Diantaranya, 10 front toko dan 6 kios,

Penyegelan ini berdasarkan data tunggakan dari tahun 2013 hingga 2021. 

Sesuai tertera dalam berita acara penyegelan yang dikeluarkan PD Pasar Makassar no 511.2/160/PD.PSR/ III/2021. 

Kabag Penertiban dan Keindahan PD Pasar, Muh Jaenul mengatakan, penyegelan ini dilakukan sesuai Perda no 12/ 2004 tentang pengurusan pasar dalam daerah kota Makassar.

Dan peraturan Walikota Makassar no 1/ 2004 tentang penyegelan dan pengambil alihan tempat berjualan. 

"Sesuai Perda No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 1 tahun 2004, maka kami melakukan tindak penyegelan terhadap front toko dan kios yang sudah lama menunggak," ujar Jaenul, Selasa (30/3/2021).

Menurut Jaenul, tunggakan para pedagang rata-rata mulai dari tahun 2013 hingga 2021. 

Sementara Direktur Utama PD Pasar, Basdir menyatakan, penyegelan ini perlu dilakukan untuk melakukan penertiban dikalangan pedagang yang sudah tidak produktif. 

"Kami tetap lakukan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena kami ingin membuka lapak baru untuk masyarakat lain yang ingin berjualan," kata Basdir.

"Daripada tinggal begitu saja dan mereka tidak memenuhi kewajibannya, maka kami segel," jelasnya

Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Amos selaku Kepala Pasar Kalimbu, didampingi staf Pasar.

Serta Tim dari Tripika Kecamatan Bontoala baik dari Binmas, Babinsa, Sat Pol PP dan pihak Kelurahan Wajo Baru. 

"Dan dari penertiban ini sebanyak 8 orang akhirnya melakukan pembayaran untuk menghindari penyegelan," tutupnya

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved