Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Izin Mengemudi

Mulai April 2021, Perpanjangan SIM Bisa Melalui Ponsel, Segini Biayanya

Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) baik SIM A (mobil), SIM C (motor), nantinya akan lebih mudah.

Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Mulai April 2021, Perpanjangan SIM Bisa Melalui Ponsel, Segini Biayanya
Ilustrasi SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved