Tribun Makassar
VIDEO: Kejari Makassar Tahan Kepala Pengelola UPTD Kawasan Kuliner Kanre Rong
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menahan Kepala Pengelola Kawasan Kuliner Kanrerong Makassar, M. Said, terkait kasus dugaan pungli
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menahan Kepala Pengelola Kawasan Kuliner Kanrerong Makassar, M. Said, terkait kasus dugaan pungli, Kamis (25/3/2021) pukul 19.40 Wita.
Dengan surat perintah penahanan no.01/P.4.10/FD.1/09/2021, 25 maret 2021.
Hal ini dilakukan setelah pihak Kejari Makassar melakukan penggeledehan di kantor dinas koperasi, kantor UPTD Kawasan Kuliner Kanrerong, dan mobil dinas kepala UPTD
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pengelolaan Kanre Rong, dan dengan barang bukti tersebut semakin meyakinkan pihak Kejari tentang adanya unsur tindak pidana dari tersangka.
"Sehingga dengan dasar itu, menambah keyakinan, pada hari ini juga kami menetapkan tersangka yaitu saudara MS, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," ujar Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, saat menggelar press rilis di Gedung Kejaksaan Negeri Makassar.
Lanjutnya, secara penilaian, dan secara subjektif oleh jaksa penyidik, berdasar pasal 21 ayat 1 KUHP, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan.
"Adapun pasal sangkaan yg diterapkan dalam penahanan pasal 12 (e) atau pasal 12 (B), Undang-Undang no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.