Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Luwu Utara Punya Perbup Kode Etik dan Perilaku ASN

Perbub ini diharapkan menjadi tameng atau perisai untuk melindungi PNS dari segala bentuk perbuatan melanggar hukum. 

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/CHALIK
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Utara, Nursalim Rami 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara telah membuat sebuah regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Budaya Kerja Pegawai Negeri Sipil. 

Perbup dibuat dalam rangka melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari segala bentuk penyelewengan dan pelanggaran kode etik dan perilaku.

Perbub ini diharapkan menjadi tameng atau perisai untuk melindungi PNS dari segala bentuk perbuatan melanggar hukum. 

"Luwu Utara sudah punya Perbub tentang Kode Etik dan Perilaku. Bahkan dalam Perbub itu cakupannya kita perluas lagi dengan mengatur Pembinaan Jiwa Koprs PNS dan Budaya Kerja," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Rami, Minggu (28/3/2021).

Nursalim mengatakan, Perbub tersebut telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah terdata secara resmi dalam list KASN. 

"Sudah terdata saat pelaksanaan Rapat Evaluasi di Kantor Gubernur pada tahun 2019 yang lalu," sambung dia. 

Dalam waktu dekatan, kata Nursalim, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

"Perbub ini akan kita evaluasi lagi untuk disesuaikan dengan beberapa regulasi baru, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, karena PPPK ini adalah bagian dari ASN juga, maka wajib diatur dalam pasal yang berkaitan dengan kode etik dan perilaku ASN," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved