Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Kantongi Sabu, Gondrong Asal Desa Sidobinangun Diringkus Polres Luwu Utara

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, menangkap pria berambut gondrong bernama Puji Sunardi (38), asal Desa Sidobinangun, Kecamatan Tanalili

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
ist
Pria berambut gondrong bernama Puji Sunardi (38), asal Desa Sidobinangun, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena menguasai sabu-sabu 

TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, menangkap pria berambut gondrong bernama Puji Sunardi (38), asal Desa Sidobinangun, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Puji diringkus di Desa Tulung Sari, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, Kamis (25/3/2021).

Lataran menguasai barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, Puji ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Desa Tulung Sari.

Penggerebekan itu, lanjut dia, bermula ketika pihaknya menerima laporan dari sejumlah masyarakat.

Apabila ada sebuah rumah kosong di Desa Tulung Sari yang kerap dijadikan tempat pesta minuman keras dan sabu-sabu oleh sejumlah orang.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan Puji di rumah itu.

"Pada saat pelaku ingin digeledah, pelaku langsung membuang plastik kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu," kata Ferasmus, Sabtu (27/3/2021).

Saat ditimbang, barang bukti sabu tersebut seberat 0,7 gram.

Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan atau pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita masih pengembangan dan mencari orang tempat pelaku mengambil barang tersebut," tutup Ferasmus.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved