Tribun Luwu Utara
Kantongi Sabu, Gondrong Asal Desa Sidobinangun Diringkus Polres Luwu Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, menangkap pria berambut gondrong bernama Puji Sunardi (38), asal Desa Sidobinangun, Kecamatan Tanalili
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, menangkap pria berambut gondrong bernama Puji Sunardi (38), asal Desa Sidobinangun, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Puji diringkus di Desa Tulung Sari, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, Kamis (25/3/2021).
Lataran menguasai barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, Puji ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Desa Tulung Sari.
Penggerebekan itu, lanjut dia, bermula ketika pihaknya menerima laporan dari sejumlah masyarakat.
Apabila ada sebuah rumah kosong di Desa Tulung Sari yang kerap dijadikan tempat pesta minuman keras dan sabu-sabu oleh sejumlah orang.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan Puji di rumah itu.
"Pada saat pelaku ingin digeledah, pelaku langsung membuang plastik kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu," kata Ferasmus, Sabtu (27/3/2021).
Saat ditimbang, barang bukti sabu tersebut seberat 0,7 gram.
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan atau pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita masih pengembangan dan mencari orang tempat pelaku mengambil barang tersebut," tutup Ferasmus.