Kasus Korupsi Sulbar
Lanjutan Kasus Korupsi DAK Fisik Pendidikan SMA Sulbar, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU
Kasus korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar tiga persen pada Bidang Pendidikan SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kasus korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar tiga persen pada Bidang Pendidikan SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar tahun 2020 memasuki tahap dua, Jumat (26/3/2021).
Satu orang tersangka atas nama Busra Edi yang bertindak selaku wakil ketua penanggungjawab pengelolaan DAK fisik pendidikan tahun 2020 diserahkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sulbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyerahan tersangka kepada penuntut umum berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung nomor: 201/P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 23 Maret 2021 perihal Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti,"ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin.
Kini status Busra Edi menjadi terdakwa, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Mamuju.
Dikatakan, penyerahan tersangka ke penuntut umum berlangsung di kantor Kejari Polman kemarin Kamis 25 Maret 2021 sekirar pukul 18.16 wita.
Dua tersangka lainnya, yakni Aking Djide sebagai koordinator fasilitator di tahan di Rutan Polres Polman sejak 18 Maret dan Burhanuddin Bohari sebagai Kabid PSMA Disdikbud Sulbar ditahan di Lapas Polman sejak tanggal 24 Maret
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mufahir menjelaskan, bahwa permintaan tiga persen DAK fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari kerugian negara.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Busra Edi dilakukan penahanan tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, nomor: PRINT-05/P.6.10/Ft.1/03/2021 (T-7) tanggal 25 Maret 2021 selama 20 hari ke depan sejak tanggal 25 Maret 2021 s/d 13 April 2021 di Lapas Kelas IIB Polman,"jelas Amiruddin.
"Selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan,"sambungnya.(tribun-timur.com).
Bayu Gatra Janji Gundul Kalau PSM Kalahkan Persija |
![]() |
---|
Gabung ke KKB, Siapa Pratu Lukius Anggota TNI yang Berkhianat? Brigjen Suswatyo Sampaikan Ancaman |
![]() |
---|
Jabatan Mentereng Eddy Soeparno Dulu, Sekjen PAN yang Kini Ramai Diisukan Bakal Jadi Menteri Jokowi |
![]() |
---|
Motif Ayah Pasien Pukul Perawat RS Siloam Palembang, Pelaku Mambabibuta Meski Korban Sudah Berlutut |
![]() |
---|
Anggota Bhayangkari di Mamuju Tuntut Keadilan Polisi, Ditelanjangi di Jalan Pelakunya Tidak Ditahan |
![]() |
---|